Reporter: Zainal
Probolinggo, Senin (19/12/2016) suaraindonesia-news.com – Pertemuan dalam rangka sosialisasi proyek jalan tol yang melewati Probolinggo Kota dan Kabupaten dilaksanakan di Rumah makan Oriens Kota Probolinggo malam jm 18.30 wib – 21.30 wib yang diadakan oleh PT. Waskita dengan forum lembaga swadaya masyarakat (FK LSM) probolinggo.
forum tersebut dihadiri oleh berbagai LSM kota n kabupaten, media, humas, PT waskita, kesbangpolinmas, polres kota dan kabupaten serta juga hadir dari pelaksana proyek dari unsur kementrian PU. Acara dibuka oleh anang Subowo dari FK LSM sekaligus sebagai MC acara yang untuk selanjutnya dilanjutkan oleh Agus Winarno pejabat pembuat komitmen PPK kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Perupera) pada pelaksana proyek jalan tol memberikan pemaparan serta memimpin diskusi bersama peserta.diskusi berlangsung gayeng dan lancar.
Kasat intel Polres Kota Probolinggo memberi arahan bahwa jalan tol Pasuruan-Probolinggo mrpkan progran pemerintah untuk percepatan pembangunan dan sudah sesuai prosedural.
“Hendaknya kita sama2 mendukung kelancaran pelaksanaanya. Jika dalam pelaksanaan ada unsur kelalaian maupun ditemukan hal-hal yang kurang sesuai dengan keinginan atau merugikan masyarakat, hendaknya diselesaikan secara musyawarah, tidak menang menangan. Karena jika sama sama menempuh jalur hukum maka akan bisa menghambat jalanya pelaksanaan sekaligus merugikan semua pihak yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sejalan dengan kasat, Agus Winata dari kementrian PU menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek ini mulai tahapan pengadaan tanah serta peruntukan pembangunan untuk kepentingan umum sudah sesuai dengan prosedur yaitu mengacu pada Undang undang No.02/2012 dan PERPRES No.71/2012 . Tahapan pengadaan tanah meliputi:
1. Tahap perencanaan, penyiapan dokumen perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah
2. tahap persiapan, dalam rangka penerbitan SP2LP oleh gubernur/bupati/walikota dan instansi yang memerlukan tanah
3. Tahap pelaksanaan, pelaksana pengadaan tanah (P2T)dan instansi yang memerlukan tanah.
4. Tahap penyerahan hasil, antara : P2T dan instansi yang memerlukan tanah. Setelah terbit SP2LP berdasar peraturan lama (PEEPRES 36/2005,65/2006,PER.Ka.BPN RI 03/2007 ) Pengadaan tanah dilaksanakan oleh P2T yang selanjutnya dilakukan penyerahan hasil. Dan selanjutnya peruntukan pembangunan bagi kepentingan umum sesuai UU.NO.02/2012 dan PERPRES NO.71/2012. ulasan Agus.
“Ahir desember 2016 pembayaran tanah yang sudah dibebaskan husus tanah warga akan selesai penbayaranya,” imbuh Agus.
Dalam diskusi A. Kacung dari LSM Abdi Bangsa menyoroti tentang pentingnya pelibatan warga lokal sebagai tenaga kerja di daerahnya juga menginginjan ada pelibatan warga untuk bisa bekerja dilokasi jalan tol pasca rampungnya proyek.
Sementara LSM KOMPAK dan suhadak dari Garda nusantara menyoroti tentang lalu lalangnya armada pengangkut tanah urug untuk tol.
Atas hal tersebut agus dari PU berjanji akan langsung meminta pihak waskita untuk menyelesaikan permasalahan2 tersebut dengan segera. Namun diskusi agak menghangat tatkala Kamari, dari Forum Wartawan Mingguan Probolinggo menyampaikan permasalahan tentang adanya peralihan kepemilikan tanah terdampak di daerah kecamatan tongas.
Agus dengan tegas mengatakan bahwa terkait dengan perubahan kepemilikan dari areal terdampak sudah diselesaikan bahkan difasilitasi langsung oleh bapak bupati, Hasan Aminuddin.
“Sudah mas, itu sudah di selesaikan tolong jangan diungkit ungkit lagi atau kalau ingin lebih jelas tentang itu bisa langsung ke bapak katanya.atau bisa langsung ke kantor saya. Akan saya beri proposal pembebasan lahan yang sudah ditanda tangani pemilik,” Tuturnya.
Dalam diskusi itu juga disepakati akan selalu diadakan diskusi diskusi lanjutan untuk menyikapi berbagai hal terkait pelaksanaan proyek jalan tol dimaksud demi lancar dan suksesnya pelaksanaan. Siyono selaku humasy PT. waskita yg juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa pembebasan lahan tol di Probolinggo sudah mencapai 26 km dan ahir Desenber ini seluruh pembayaran sudah selesai.
Terkait fie untuk kepala desa dalam pembebasan lahan warga dengan tegas Siyono mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada.
“Tidak benar mas, pembebasan lahan ada tim verifikasinya tersendiri, jadi kita tidak bisa main main,” kata Siyono.

