Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Sosialisasi Pasangan Bacabup, Direktur MIC Warning Panwaslu

Avatar of admin
×

Sosialisasi Pasangan Bacabup, Direktur MIC Warning Panwaslu

Sebarkan artikel ini
bvcbb
Salah satu sosialisasi yang diduga kampanye sebelum penetapan Calon

LUMAJANG, Sabtu (3/2/2018) suaraindonesia-news.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang sudah beberapa kali menyatakan sosialisasi yang dilakukan para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebelum penetapan oleh KPU, bukanlah sebuah pelanggaran. Karena pada saat itu belum ada aturan mengenai kampanye.

Direktur Media Intelegensia Colsultant (MIC), Cokrowidodo, RS, S.Sos, M.Si, sebelumnya sempat mewarning Panwaslu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, agar mengawasi para PNS yang terindikasi terlibat dalam politik/aksi mendukung dan melenceng sebagai abdi negara.

Dalam hal ini, kalau Cokro melihatnya, bahwa Panwaslu tidak bisa berbuat apa-apa ketika ada indikasi PNS terlibat dalam aksi dukung-mendukung calon Bupati yang memasang gambar di sudut sudut kota dan desa. Karena menurut Panwaslu, tahapan kampanye belum dimulai.

“Kadang masyarakat ada yang tidak tahu terkait dugaan keterlibatan PNS di politik, misalnya.Itu ranah birokrasi. Kita bergerak berdasarkan undang-undang pemilu,” selorohnya saat itu.

Panwaslu oleh Cokro diminta agar menelaah kembali tentang Undang-Undang ASN. Ingat, Panwaslu bukan mengawasi calon Bupati atau partai politik, tapi mengawasi penyelenggara negara yang terindikasi atau diduga berpolitik praktis, atau diduga mengarahkan mendukung salah satu bakal calon.

Baca Juga: Merasa Dibohongi, Tolak Kerjasama Dengan Diskominfo 

Dia menjelaskan, seorang aparatur negara bukan bicara kekuasaan, apalagi terseret kepada politik praktis mengarahkan dan mengerahkan massa pendukung calon tertentu. Aparatur negaa itu lebih pada pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.

Baca Juga :  Panwaslu Lumajang Dilaporkan Ke DKPP dan Bawaslu RI

Kewajiban mengingatkan dan mengontrol juga harus dari internal Inspektorat, BKD, dan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Mereka, terutama inspektorat agar mengawasi, mengingatkan, dan menegur bila ada aparat pemerintah/ PNS yang terlibat dalam aksi dukung mendukung kepada salah satu calon. Apakah aksi dukungan itu kepada incumbent atau terhadap cabup lain semua harus diawasi, diingatkan, dan bila perlu diberi sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tukasnya.

Jika Panwaslu beralasan bahwa keterlibatan PNS dalam politik praktis (mendukung calon tertentu) merupakan ranah pemkab sendiri untuk melakukan penertiban, Cokrowidodo menilai, alasan Panwaslu paradok dan menujukkan mereka tidak paham Undang-Undang ASN.

“Itu paradok. Betul memang jika panwaslu bilang sekarang belum ada pendaftaran pasangan cabup cawabup ke KPU.Tapi mereka tidak bisa membiarkan bila PNS terlibat dalam aksi mendukung calon cabup tertentu. Itu ndak bener. Panwaslu, karena sudah dilantik maka harus melakukan pencegahan. Pencegahan itu bisa melalui himbauan resmi dan tertulis kepada pemerintah. Silahkan panwaslu telaah lagi undang-undang ASN,”  ungkapnya lagi.

Baca Juga: Terlambat Dirujuk RS Jember Klinik, Bayi Kayla Tak Tertolong 

Sayangnya Cokrowidodo masih belum mau membeberkan apakah ada pelanggan undang-undang yang dilakukan oleh PNS dan para kandidat bupati 2018 serta apa saja pelanggaran itu.

“Suatu saat kita akan sampaikan ke publik bila ada pelanggaran-pelanggaran yang kita lihat dan amati. Sebagai catatan, pelanggaran bisa terjadi pada penyelenggara pemilu, kandidat, maupun PNS. Makanya kita nanti kita pilah-pilah agar pilkada Lumajang berjalan fair,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot dan BPN Kota Bogor Bagikan Sertifikat PTSL di Sukadamai

Sebelumnya Panwalu Kabupaten Lumajang merasa saat ini belum merupakan pelanggaran. Karena memang sebelum ditetapkan itu belum ada aturan yang mengikat.

Menurut salah satu Komisioner Panwaslu Kabupaten Lumajang, Amin Sobari SH, sosialisasi atau kampanye yang dilakukan para pasangan calon sebelum ditetapkan KPU bukan sebagai pelanggaran. Namun mereka tidak bisa bebas untuk tahapan selanjutnya. Karena dengan sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, mereka harus mengikuti aturan mengenai kampanye.

Panwaslu juga menilai, dengan diperbolehkannya ada sosialisasi sebelum penetapan Cabup dan Cawabup itu artinya menjunjung tinggi asas keadilan. Karena apabila calon pasangan tidak diperbolehkan untuk melakukan sosialiasi, maka otomatis yang dikenal oleh publik hanya calon tertentu saja.

“Sosialisasi sebelum penetapan itu kita anggap tidak ada masalah, kan itu juga untuk menjunjung fairness. Jika hanya pada saat kampanye apa cukup waktunya untuk memperkenalkan kepada publik, selain incumbent?” bebernya.

Perlu diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang akan menetapkan pasangan calon sebagai peserta yang sah Pilkada Lumajang ini, pada 12 Pebruari 2018 mendatang. Setelah penetapan ini, pasangan calon tidak lagi leluasa bersosialisasi, apalagi jika mengarah kampanye.

“Setelah mereka terikat sebagai calon, mereka harus menuruti aturan main yang ada dalam peraturan yang ditetapkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah, waktu ditemui media beberapa waktu yang lalu.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam