Reporter : Nazli MD
Abdya, Rabu (25/1/2017) suaraindonesia-news.com – Seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) dalam waktu dekat akan kembali diaktifkan setelah diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pimilu (DKKP) Republik Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan, komisioner KIP Aceh, Muhammad yang membidangi Divisi Teknik kepada suaraindonesia-news.com, Rabu (25/1/2017) disela-sela Sosialisasi keputusan KIP Aceh nomor 8/Kpts/KIP Aceh/Tahun 2017 dan keputusan KIP Aceh Nomor 9/Kpts/KIP Aceh/Tahun 2017 tentang koreksi penetapan calon dan penetepan nomor urut pasangan calon (paslon) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Abdya tahun 2017 bersama seluruh PPK se-Abdya di Aula KIP setempat.
Menurutnya, kebijakan KIP Aceh hanya menjalankan perintah KPU Pusat berdasarkan keputusan DKPP RI.
“Kami menjalankan hanya menjalankan perintah disamping kami juga tidak ingin bernasib sama seperti komisioner KIP yang dinilai tidak mematuhi perintah,” tegas Muhammad yang didampingi Hendra Fauzi ketua Divisi Sosialisasi KIP Aceh.
Terkait proses pencetakan surat suara untuk kabupaten Abdya, Muhammad menyebutkan, surat suara hingga saat ini belum tercetakan, hanya saja saat ini pihak KIP Aceh sedang melakukan konsultasi dengan KPU RI.
Sementara itu, sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di
kabupaten Abdya mengakui, pihaknya sangat kebingungan atas keputusan KPU RI melalui KIP Aceh yang terkesan sengaja memperkeruh suasan Pilkada di Kabupaten setempat.
Reza, PPK Kecamatan Susoh mengakui, pihaknya tidak mungkin sanggup mensosialisasi kepada masyarakat terkait koreksi dan keputusan KIP Aceh itu.
“Selain waktu yang sudah sangat sempait, juga pihaknya tidak begitu
paham tentang keputusan KIP Aceh itu. Bagaimana kami mensosialisasikan masalah ini jika waktu sangat sempit,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Eka didampingi sejumlah PPK lainnya.
Menurutnya, sosialisasi terkait keputusan KPU dan KIP Aceh itu sangat sulit dilakukan. Dikarenakan, selain jadwal pencobloasan semakin dekat juga dikuatirkan akan ada masyarakat yang tidak puas dengan keputusan KIP Aceh terutama terkait koreksi yang mencoret salah satu calon konstentan Pilkada.