RIAU, Rabu (27/09/2023) suaraindonesia-news.com – Ketua Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Riau, Dian Wahyuni, angkat bicara soal kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bengkalis.
“Saya sebagai ketua TRC PPA Riau memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku,” kata perempuan yang saat ini juga sebagai dosen itu dalam keterangannya pada awak media, Rabu (27/9).
Perempuan yang juga aktif sebagai Praktisi Hukum Kesehatan ini meminta agar APH segera mencari dan menangkap para tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para tersangka ini sudah merusak masa depan generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,” kata Dian menegaskan.
Baca Juga: Dian Wahyuni Resmi Jabat Ketua TRC PPA Provinsi Riau
Menurut perempuan lulusan S2 Manajemen UISU dan S2 Hukum Kesehatan UNIKA Soegijapranata Semarang ini, para pelaku pencabulan anak di bawah umur itu harus mengakui segala perbuatannya dan berkata jujur tentang apa yang sudah dilakukannya bertahun-tahun.
“Mereka semua harus bertanggungjawab, siapa saja yang terlibat dalam aksinya ini agar tidak terulang lagi kasus semacam ini kepada anak-anak di Indonesia, khususnya di wilayah Riau,” pintanya.
“Tolong polisi share foto pelaku, tidak perlu ditutupi wajah pelaku, karena pasti akan bermunculan korban-korban lain,” katanya lebih lanjut.
Sekadar diketahui, kasus ini sebelumnya sudah diungkap oleh Polsek Mandau pada Senin, 25 September 2023 di wilayah hukum Mapolres Bengkalis dalam konferensi pers bersama awak media.
Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila menyampaikan, saat ini, polisi sudah mengamankan 2 orang tersangka yakni Ariadi Saputra (33) dan Andik Harefa (33).
Sementara 12 orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mencatat laporan masuk itu tertanggal pada 4, 15, hingga 22 September 2023.
“Modus tersangka yakni menyuruh korban untuk menghisap kemaluannya dan sebaliknya. Karena korban telah resmi masuk genk motornya,” kata Firman dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, tersangka sengaja mengumpulkan sperma dari para korbannya untuk sebuah ritual ilmu hitam yang mereka yakini.
Bahkan, sperma yang dikumpulkan tersebut nantinya akan diberikan pada para korban untuk diminum.
“Sperma yang dikumpulkan diminum korban dengan maksud untuk memberi makan anak jin,” paparnya.
Masih kata Firman, selain perbuatan cabul tersebut tersangka juga menggauli para korban dengan cara dipaksa dan diancam.
“Korban digauli secara bergantian dan direkam video,” pungkasnya.
Reporter: Zai
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Amin