Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Soal Penggunaan Plat Lemhanas Oleh Sekda Aceh Utara, Kabag Humas: Itu Legal

Avatar of admin
×

Soal Penggunaan Plat Lemhanas Oleh Sekda Aceh Utara, Kabag Humas: Itu Legal

Sebarkan artikel ini
IMG 20221226 124241
Foto: Potret mobil plat merah Lemhanas RI yang bermasalah.

ACEH UTARA, Senin (26/12/2022) suaraindonesia-news.com – Desas-desus kritikan soal Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, Dr. A. Muthala, memakai mobil plat Lemhanas RI bermasalah, telah dibantah Kepala Hubungan Masyarakat Setdakab Aceh Utara, Hamdani.

Hamdani menanggapi terkait pemberitaan tentang mobil dinas yang dipakai Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murtala, yang bernomor plat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI sah dan resmi.

“Itu benar dan tidak ada yang bermasalah,” ungkap Hamdani, Senin, (26/12).

“Nomor plat Lemhanas RI pada mobil minibus Toyota yang dipakai Sekda, A Murtala, adalah legal dan resmi karena dikeluarkan langsung oleh Biro Umum Lemhanas RI. Hal itu juga tertuang dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Lemhanas RI Nomor 198 Tahun 2022,” jelas Hamdani.

Lebih lanjut, Hamdani mengatakan, mobil dinas yang digunakan Sekda Aceh Utara tersebut, teregistrasi di Lemhanas dengan Nomor Registrasi 6463-00 dengan Nomor Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pinjaman STNKB/0167/XII/2022/Roum, dari Nomor TNKB awal BL 6 K dan berlaku sampai dengan 5 Desember 2023.

“Keabsahannya ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Lembaga Ketahanan Nasional RI Drs Agus Sadono, MHum, Brigadir Jenderal Polisi Republik Indonesia,” imbuh Hamdani.

Adapun jenis mobil dinas dimaksud adalah merk Toyota type minibus dengan Nomor Mesin 1GD 5262945, penanggungjawab kendaraan tercatat atas nama Dr A Murtala, MSi, pada Satuan Kerja Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) Lemhanas RI.

“Dengan terdata pada institusi Lemhanas, maka penggunaan nomor plat kendaraan tersebut dalam tugas kedinasan menjadi sah dan legal,” katanya.

“Sekda sebelumnya telah mengikuti pendidikan khusus di Lemhanas RI dari bulan Maret s/d Agustus 2022. Pendidikan ini diikuti oleh peserta/pejabat dari seluruh Tanah Air, baik dari Lembaga Negara, Kementerian, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Anggota DPR RI, maupun dari Partai Politik,” pungkas Kabag Humas Setdakab, Aceh Utara, Hamdani.

Reporter : Efendi Noerdin
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam