BALIKPAPAN, Senin, (12/12/2022) suaraindonesia-news.com – Kasus penganiayaan oleh oknum anggota TNI AD berpangkat Prajurit Satu (Pratu) K yang merupakan anggota Kompi B Yonzipur 17/AD terhadap seniornya berinisial Kopral Dua (Kopda) A hingga hari ini masih dalam proses penyelidikan Polisi Militer Kodam (Pomdam VI/Mulawarman).
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan oleh oknum anggota TNI AD terhadap seniornya itu terjadi pada Kamis, (8/12) kemarin sekira pukul 22.50 Wita.
Pratu K melakukan penganiayaan lantaran tidak terima setelah mendapatkan perlakuan dari Kopda A yang menindaknya.
Akibat dari peristiwa penganiayaan itu, Kopda A mengalami luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki.
Kini Kopda A menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
Kapendam IV/Mulawarman Kolonel Inf. Taufik Hanif menjelaskan kasus penganiayaan tersebut saat ini sudah ditangani Pomdam IV/Mulawarman.
“Sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman kepada Danpomdam, kasus ini untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapendam dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12).
Kapendam menerangkan, dalam kasus penganiayaan itu Pangdam VI/Mulawarman juga memerintahkan Danpomdam untuk memproses anggota lainnya jika ada yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
“Saat ini Pratu K sudah ditahan di Pomdam VI/Mulawarman. Akibat dari perbuatannya, Pratu K dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 ayat (2) KUHPM,” ujar Kapendam.
Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam