PendidikanRegional

Soal Izin Tambang PT. LSM, WALHI Soroti Kinerja Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Aceh

Avatar of admin
×

Soal Izin Tambang PT. LSM, WALHI Soroti Kinerja Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20221129 071600
Foto: Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Ahmad Sadikin alias Om Sol. (Ist/SI)

ACEH, Senin (28/11/2022) suaraindonesia-news.com – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh menemukan beberapa fakta yang diabaikan terkait izin opertasional PT. Lhong Setia Mining (PT. LSM) di Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar.

WALHI juga menyoroti kinerja tim evaluasi yang dibentuk oleh Pj. Gubernur Aceh itu. Berdasarkan siaran Pers yang disampaikan oleh WALHI Aceh pada Senin (28/11/2022) kepada sejumlah wartawan, hasil observasi lingkungan yang dilaksanakan oleh WALHI menyebut, perusahaan pertambangan biji besi PT. Lhong Setia Mining yang beroperasi di Aceh Besar masih mengabaikan lingkungan.

Selain menuding belum melakukan reklamasi lahan, perusakan ekosistem yang diabaikan juga terkait Corporate social responsibility (CSR) yang merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan di dunia usaha atau industri sebagai rasa tanggung jawab. Tanggung jawab itu akan ditujukan untuk sosial maupun lingkungan sekitar.

Akibatnya, pihak perusahaan terkait hingga hari ini belum menyelesaikan hitam diatas putih terkait komitmennya terhadap lingkunga. Masyarakat setempat pun yang terdiri dari nelayan menuntut hal tersebut secara tertulis bukan secara lisan.

WALHI meminta Pemerintah Aceh supaya harus tegas menghentikan terlebih dahulu operasional PT. LSM, sampai kewajibannya dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, nantinya tidak ada pihak yang dirugikan dan menjadi pelajaran bagi perusahaan tambang lainnya agar tidak mangkir dari kewajibannya.

“Termasuk memenuhi tuntutan nelayan agar membuat perjanjian hitam di atas putih, bahwa saat beroperasi nanti tidak memperparah kerusakan lingkungan sebagaimana yang sudah terjadi sebelumnya,” ujar Direktur LSM WALHI Aceh, Ahmad Sadikin dalam siaran Persnya, Senin (28/11).

WALHI Aceh menyoroti kinerja Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh yang dibentuk oleh Pj Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1211/2022. Hingga sekarang belum terlihat hasil dari kinerja mereka dalam melakukan evaluasi seluruh izin tambang di Aceh.

Menurut WALHI Aceh penting ada transparansi hasil evaluasi khususnya untuk PT LSM yang dilakukan oleh tim yang dibentuk PJ Gubernur Aceh menyampaikan hasilnya ke publik, layak atau tidak dilanjutkan melakukan eksploitasi bijih besi tersebut, mengingat perusahaan tersebut sempat tidak beroperasi sebelum ada pengalihan kepemilikan.

Untuk melanjutkannya tambah Ahmad Sadikin, ada kewajiban addendum instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum pada Pasal 89 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini menjadi jalan masuk bagi pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi, layak atau tidaknya perusahaan tersebut dilanjutkan melakukan eksploitasi bijih besi.

“Idealnya, lanjut atau tidak PT LSM menunggu rekomendasi atau hasil kerja tim tersebut. Jangan sampai menjadi justifikasi bagi PT LSM bahwa mereka aktif di lapangan pada saat evaluasi izin dilakukan,” tukas pria yang akrab disapa Om Sol tersebut.

Oleh karena itu, WALHI Aceh secara tegas juga menyampaikan permintaaannya kepada PT LSM tidak melakukan aktivitas apapun sementara waktu hingga tim evaluasi Minerba yang dibentuk Pj Gubernur Aceh mengeluarkan hasil evaluasi.

“Termasuk perusahaan wajib memenuhi permintaan nelayan yang meminta agar ada jaminan secara tertulis tidak memperparah kerusakan lingkungan, terutama pencemaran limbah yang dihasilkan nantinya,” terangnya lagi.

Segala persoalan kasus lingkungan sebelumnya, seperti tidak melakukan reklamasi lahan pasca operasi, tidak melakukan perbaikan sungai yang dangkal dan sejumlah permasalahan lainnya.

Kemudian, harus menjadi bahan pertimbangan tim evaluasi Minerba yang dibentuk oleh Pj Gubernur Aceh untuk tidak memberikan izin eksploitasi PT LSM beroperasi kembali, demikian beber WALHI.

Reporter : Efendi Noerdin
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam