Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Soal E-Tilang, Advokat Jatim Sebut Satlantas Polres Sumenep Bukan Public Service yang Baik

Avatar of admin
×

Soal E-Tilang, Advokat Jatim Sebut Satlantas Polres Sumenep Bukan Public Service yang Baik

Sebarkan artikel ini
IMG 20220613 121029
Foto: Angga Kurniawan seorang Advokat Muda Jawa Timur yang angkat bicara soal penerapan Tilang Elektronik (E-Tilang) di Sumenep (Istimewa/SI)

SUMENEP, Senin (13/06/2022) suaraindonesia-news.com – Tilang elektronik (ETLE) sudah mulai berlaku di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Angga Kurniawan, Advokat Jawa Timur Angga Kurniawan kepada media ini. Senin, 13 Juni 2022 mengatakan bahwa sosialisasi tentang e-tilang di Kabupaten Sumenep masih kurang.

Ia menyebut, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang maksud dan tujuan e-tilang.

Oleh karena itu, perlu sosialisasi yang terintegrasi antara pihak kepolisian, pemda serta perangkat daerah lainnya.

“Penerapannya sangatlah prematur, karena kurang masifnya sosialisasi kepada masyarakat. Kalau kita lihat hanya melakukan sosialisasi melalui media sosial, adanya spanduk dan beberapa baleho di titik seputaran kota saja, tanpa menyentuh masyarakat di pedesaan dan warga kepulauan,” ujarnya.

Masyarakat menengah keatas sudah memahami dengan baik tentang maksud dan tujuan e-tilang, namun yang menengah kebawah belum siap, perlu sosialisasi yang gencar secara keseluruhan.

Baca Juga: Hindari Tilang Elektronik, Warga Sumenep Tutup Pelat Nomor Sepeda Motor Pakai Masker

Titik lokasi penempatan e-tilang yang menggunakan mobil incar juga dinilai belum maksimal, sebab menyasar jalan pelosok namun masih banyak ruas jalan kota yang belum di jangkau.

“Kapolri sudah sejak tahun 2021 memang ingin menegakkan adanya ETLE ini. Harusnya, Kasatlantas Polres Sumenep lebih masif dalam menggalakkan sosialisasi tentang tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar ini, karena kesadaran hukum itu paling penting,” terangnya.

Dirinya sempat heran, bagaimana cara masyarakat akan menegakkan hukum dan patuh terhadap hukum, jika kesadaran hukumnya tidak ada.

“Mau berapapun Polres Sumenep menerapkan aturan, yang ada malah masyarakat dibuat menderita oleh aturan itu sendiri,” tegasnya.

Saat ini, sambung dia, banyak paradigma seolah-olah Kasatlantas Polres Sumenep bukan menjadi public service (bentuk jasa pelayanan), namun sudah mengarah pada profit oriented (mencetak laba yang sebesar-besarnya).

“Bagaimana jika semua masyarakat hari ini membayar denda itu menggunakan uang yang seharusnya dibuat untuk makan. Apakah akan ada masalah selanjutnya, tentu. Pastinya akan bertambah tindak pidana kriminalitas yang ada di Indonesia khususnya Kabupaten Sumenep,” tegasnya

Harusnya, kata Angga, Satlantas Polres Sumenep lebih intens memasifkan sosialisasi kepada masyarakat agar paham tentang aturan tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar yang mulai diterapkan di Sumenep.

“Tentunya dengan ini masyarakat akan menegakkan aturan tersebut dengan sadar,” papar dia.

Terlepas dari sosialisasi program tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar Satlantas Polres Sumenep, Angga juga mempertanyakan koordinasi Polres dengan pemda.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Sambangi Pemkot Balikpapan, Ini yang Dibahas

Hal ini dianggap penting, sebab masyarakat tidak banyak tahu bagaimana menggunakan kendaraannya jika meminjam milik orang lain.

“Apakah Polres Sumenep sudah berkoordinasi dengan Pemkab setempat. Misal sepeda motor A kena tilang, tapi yang mengendarai orang lain yakni si B. Otomatis ini kan jadi masalah,” tukasnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji, merespon santai hingga menyebut tak ada masalah soal penerapan Mobil Incar dan tilang elektronik atau ETLE di Sumenep.

“Tidak ada masalah. Mobil Incar itu adalah sistem otomatis yang berfungsi di jalan raya. Meskipun orang mau ambil rumput kan mereka berkendara di jalan aspal, jadi tetap terpantau,” terang Lamudji saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Pelaksanaan patroli menggunakan Mobil Incar, kata Lamudji, di wilayah perkotaan hingga pelosok desa tidak jadi masalah dan tidak menyalahi aturan.

“Jalan kabupaten hingga desa tidak ada masalah dilakukan penilangan menggunakan Mobil Incar tersebut. Selama warga berkendara di jalan raya itu pasti kena, jika tidak mematuhi tata tertib berkendara. Karena otomatis ter-capture,” tutupnya.

Reporter : Sya
Editor : Redaksi
Publisher : Romla