JAKARTA, Jum’at (20/2) suaraindonesia-news.com – Institusi Polri kembali menunjukkan taringnya dalam aksi “bersih-bersih” internal. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, pada 19 Februari 2026, eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan ini menjadi puncak dari terkuaknya serangkaian perilaku tercela yang mencoreng wajah kepolisian, mulai dari keterlibatan jaringan narkotika hingga perilaku seksual menyimpang.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan fakta mengejutkan yang digali dari keterangan 18 saksi selama sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
“Terungkap fakta bahwa terduga pelanggar tidak hanya menyalahgunakan narkotika, tetapi juga menerima aliran dana dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota melalui perantara Kasat Resnarkoba-nya,” ujar Trunoyudo, dalam keterangannya.
Tak berhenti di situ, AKBP DPK juga dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan seksual, rentetan pelanggaran yang dinilai majelis etik sebagai bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Atas tindakan “paket lengkap” pelanggarannya, AKBP DPK dinyatakan melanggar pasal berlapis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Meski sempat menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, nasib akhirnya diputus dalam sidang etik sebagai pemberhentian tetap.
“Majelis menjatuhkan sanksi PTDH sebagai anggota Polri. Pelanggar menyatakan menerima putusan tersebut,” tambahnya.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang memantau langsung jalannya persidangan, memberikan apresiasi tinggi. Menurutnya, konstruksi perkara ini sangat kuat karena mengurai alur barang hingga sirkulasi uang secara rinci.
“Ini adalah bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti oleh fungsi Reskrim. Kami mendorong Bareskrim Polri untuk menyeret perkara ini ke ranah pidana agar menyentuh jaringan yang lebih luas dan memberi efek jera yang maksimal,” ujar Anam.
Kasus memalukan ini langsung memicu reaksi keras dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tak terulang, Kapolri memerintahkan Divpropam untuk menggelar tes urine serentak bagi seluruh personel Polri tanpa terkecuali.
Langkah tegas ini merupakan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi “penghianat” di dalam institusi Polri, terutama mereka yang bermain mata dengan kejahatan luar biasa seperti narkotika.












