Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

SK Plt Bupati Tidak Serta Merta Bisa Dianulir Oleh Bupati

Avatar of admin
×

SK Plt Bupati Tidak Serta Merta Bisa Dianulir Oleh Bupati

Sebarkan artikel ini
dsf

LUMAJANG, Senin (25/6/2018) suaraindonesia-news.com – Terkait adanya Surat Keputusan (SK) pemecatan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, yang dilakukan oleh Plt Bupati Lumajang waktu itu dijabat dr Buntaran Supriyanto MKes, ini tidak serta merta bisa dianulir, karena itu adalah menyangkut hukuman disiplin berat.

Menurut dr Buntaran yang saat ini kembali menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, kalau itu menyangkut disiplin sedang atau ringan, maka itu bisa dibatalkan atau ditarik sendiri olehnya.

“Kalau sudah termasuk pelanggaran berat, maka ada 2 lembaga yang berhak membatalkannya, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan salah satu lembaga yang ada di ASN sana,” katanya kepada awak media ini tadi pagi saat ditemui dirumah dinasnya.

Sehingga apabila salah satu cara itu dilakukan dan hasil dari keputusan harus batal, kata Ketua DPC Partai Demokrat ini ya harus dibatalkan.

“Tapi jika 2 cara melalui salah satu lembaga itu tidak dilakukan, atau masih belum membatalkan SK saya itu, maka SK saya itu secara efektif masih berlaku,” paparnya.

Sebagai konsekuensinya, kata dr Buntaran, siapa-siapa ASN yang sudah dibebastugaskan silahkah menempati jabatan yang baru.

“Saya hanya memperingatkan, jangan coba-coba untuk tidak melaksanakan, apalagi kalau dengan tidak melaksanakan sampai melakukan kegiatan sehari-hari, secara keadministrasian atau yang lain lain atau berhubungan dengan keuangan. Sebagai contoh, mantan Sekda melakukan kegiatan pencairan keuangan yang memakai tandatangan mantan Sekda tersebut, maka secara hukum itu tidak sah,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Jaga Sinergitas Dengan Insan Pers, Pj Bupati Sampang Gelar Silaturrahmi dan Buka Bersama

Kalau memang itu sengaja dilakukan akan berdampak pada proses hukum. Jika mantan Kepala BKD melakukan mutasi itu dan Kepala Inspektorat melakukan BAP itu juga cacat hukum.

“Jadi hati-hati dengan yang sudah saya himbaukan tersebut. Dan jangan mbalelo dari SK yang sudah saya keluarkan itu. SK saya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berlaku di Kabupaten Lumajang. Sebab kalau mbalelo akan berdampak pada dirinya sendiri, secara pidana,” bebernya.

Keputusan yang dikeluarkan Plt Bupati Lumajang waktu itu memang agak tidak enak, namun menurutnya hal itu dilakukan saja. Dan dr Buntaran juga menyampaikan jika ada keberatan, maka diminta untuk melakukan upaya-upaya hukum, mungkin juga dibatalkan.

“Yang jelas, tidak ada aturan atau anulir pembatalan atas keputusan yang sudah dikeluarkan Plt Bupati Lumajang oleh Bupati Lumajang. Saya kan juga Bupati waktu itu,” ungkapnya.

Dan tidak elok, jika ada ASN yang melakukan kesalahan dibiarkan saja. Seharusnya reward dan punismen diberikan kepada ASN.

Baca Juga :  Arus Lalu Lintas Terganggu Akibat Jatuhnya Semem Dari Truk Traeler

“Jangan cuma reward saja yang diberikan. Punismen juga penting agar seimbang,” pungkasnya.

Sementara itu pada pemberitaan sebelumnya, Bupati Lumajang, Dra H As’at Malik MAg, telah mencabut dan membatalkan SK Plt Bupati Lumajang, dr Buntaran Supriyanto MKes, tertanggal 22 Juni 2018 lalu, tentang hukuman disiplin berupa pemecatan dari jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Drs Gawat Sudarminto, Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang Isnugroho, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang Nurwakit Ali Yusron MAp.

As’at mengatakan kalau SK tersebut sudah tidak berlaku lagi tentang hukuman disiplin pembebasan jabatan itu.

“Saya batalkan, saya cabut dan tidak berlaku lagi karena melampaui wewenang yang saya berikan sebagaimana surat perintah saya,” katanya dihadapan puluhan awak media sewaktu press rilis di Pendopo Kabupaten.

Dengan demikian, kata As’at SK dari Plt Bupati kala itu, secara otomatis tidak berlaku lagi. Sebab selain dinilai melampaui kewenangannya keputusan dari Plt Bupati juga dinilai cacat demi hukum.

“Dengan demikian saya memulihkan kembali, ketiga pejabat tersebut untuk tetap melaksanakan tugas sebagai mana jabatan semula,” paparnya tadi pagi seusai acara halal bi halal Pemkab Lumajang jilid ll di alun alun kota Lumajang.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publiser : Imam