Reporter: Inro
Jambi, Senin 25/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Polda Jambi kembali mengeluarkan berita rilis resmi dalam kasus penipuan penerimaan CPNS di Provinsi Jambi.
Hal ini langsung disampaikan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani Selasa(25/10/2016) di Lobi utama Mapolda Jambi.
Turut mendampingi, Kabid Humas, Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Dikatakan Brigjen Pol Yazid Fanani, Jajaran dalam kesatuan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap 6(enam) orang sindikat penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Jambi.
“Dari sindikat telah menjadi tersangka yang ditangkap, ada yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ada 3 orang, 3 orang sipil,” ujarnya.
Modus yang dilakukan adalah menjanjikan korban bisa lulus CPNS asal memberikan sejumlah uang. Perkiraan sementara, korban berkisar antara 60 sampai 100 orang.
“Mereka ini sudah beraksi sejak 2013 lalu berhasil diungkap penipuan penerimaan CPNS di Akhir 2015 sekitar Oktober,”jelasnya.
Dan kerugian diperkirakan 8,7 miliar dari tindak penipuan, korban yang berasal kota jamhi, merangin, sarolangun.