Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Simpan Sabu, Warga Asal Sampang di Ciduk Polisi

Avatar of admin
×

Simpan Sabu, Warga Asal Sampang di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160720 121358
Barang Bukti yang berhasil di sita

Reporter : Liq

Sumenep, suaraindonesia-news.com – Miskari (52) warga Dusun Pandian, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur di ringkus Polsek Kepulauan Sepudi, Sumenep karena kadapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut berawal adanya laporan masyarakat, bahwa dirumah tersangka di Dusun Wakduwek,  Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Sumenep, sering kali terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Atas dasar informasi masyarakat, kemudian dilakukan lidik dan penggerebekan serta dilakukan penggeladahan, terhanyata di dalam lemari pakaian diruang tamu tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata kasubag humas Polres Sumenep AKP Moh. Hasanuddin, Selasa (19/7/2016).

Baca Juga :  Operasi Ketupat Semeru 2018, Polres Sumenep Siapkan 113 Personel Dalam Pengamanan

Menurut Hasanuddin, penangkapan terhadap tersangka dilakukan  hari Senin 18 Juli 2016 malam sekira pukul 21.15 Wib, oleh polsek Sepudi dan di limpahkan ke Satreskoba polres Sumenep pada hari Selasa 19 juli 2016.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, 2 kantong plastik klip kecil kosong didalamnya masing-masing berisi 2 (dua ) poket/kantong plastik klip kecil  berisi  Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing masing ± 0,38 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram (total keseluruhan 1,46 gram), 1 (satu) bungkus kapas merk mitra elegance warna putih yang disimpan ditempat penyimpanan kotak  bedak merk pixy yang berisi 4 pocket sabu.

Baca Juga :  MUI Mensiyalir Maraknya LGBT Gara-gara Migran dari Luar Daerah

Kemudian, 1 (satu) buah tempat bedak merk pixy warna putih tempat penyimpanan  4 pocket sabu, 1 (satu) buah hp merk MITO warna hitam kombinasi silver. 1 ( satu) buah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiaah) hasil penjualan Sabu.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.