SUMENEP, Minggu (7/6/2020) suaraindonesia-news.com – Warga Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kabarnya ketahuan menyimpan sabu di rumahnya dibekuk oleh Intel 0827 dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep.
Awal dalam kejadian itu, Intel Kodim 0827 Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Elly Yanto (37) memiliki senjata akan tetapi pada saat digeledah di rumahnya terdapat barang haram yang diakui miliknya.
“Anggota dari Intel Kodim 0827 Sumenep melakukan penangkapan pada hari Jumat (5/6) sekira pukul 22.00 Wib. Dari pihak petugas Intel 0827 mendapatkan informasi bahwa terlapor memiliki sebuah Senpi. Saat dilakukan penggeledahan rumahnya, ditemukan barang bukti disamping halaman rumah yang ditutupi dengan batu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilis Polres, Minggu (7/6).
Petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan disamping halaman rumahnya.
“Barang bukti itu disimpan pada kotak plastik merk kawa, dan dompet kecil warna hitam, dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam. Terlapor dengan barang bukti kemudian dibawa dan diserahkan oleh Intel Kodim 0827 Sumenep ke Satreskoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti tersangka Elly Yanto yang diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Sumenep berupa: Narkotika jenis sabu ± 1,16 gram, 1,28 gram (Berat keseluruhan ± 2,44 gram), 2 pack plastik klip kecil merek G tik, 1 unit handphone merek Samsung warna biru kombinasi hijau, uang tunai sebesar Rp. 950.000,-, dan 1 buah timbangan elektrik merek Harnic warna silver.
Atas kesalahan dan tersangka asal warga Desa Jelbudan itu dijerat pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RT) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Ela












