Simpan Sabu di Semak-Semak, Warga Langsa Diciduk Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Simpan Sabu di Semak-Semak, Warga Langsa Diciduk Polisi

×

Simpan Sabu di Semak-Semak, Warga Langsa Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
dffggd
Pelaku

LANGSA, Minggu (11/03/2018) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Narkoba berhasil menyiduk satu orang pelaku yang meresahkan masyarakat karena penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui kasat Narkoba AKP, Rustam Nawawi, SIK mengatakan terciduknya pelaku ini karena adanya informasi dari masyarakat Alue Dua Dusun, Suka Damai, Kecamatan Langsa Baro.

“Dari situ Tim unit Narkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal, 10 Maret 2018 sekira pukul 15.30 WIB, Tim unit narkoba berhasil amankan pelaku yang berinisial I (48 tahun) yang berjualan di Alue Dua Dusun. Mulia Indah Kecamatan Langsa Baro,” terang Rustam Nawawi.

Baca Juga :  Jajaran Polda Jambi Berhasil Menggagalkan Penjualan Kulit Harimau dan Buaya

Adapun barang bukti yang di amankan oleh pihak kepolisian, berupa 10 (sepuluh) paket Sabu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang Pilih Hati-hati Ijinkan Tambang Pasir

“Pelaku diamankan di rumahnya di Alue Dua Dusun. Suka Damai Kecamatan Langsa Baro, pelaku menyembunyikan barang bukti (BB) tersebut di semak-semak belakang rumahnya,” imbuhnya.

Kini pelaku dan barang bukti SS telah diamankan di Mapolres Langsa untuk di proses lebih lanjut.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam