Reporter : Liq
Sumenep, 31/8/2016 (Suaraindonesia-news.com) – NR (19), warga Dusun Baru, Desa Masalalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di ciduk Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan barang haram Narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya.
“NR, (19) warga Kepulauan, Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, diciduk polisi di rumahnya, Senin malam, (30/8/2016) sekitar pukul 21.00 Wib, karena tersangka menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, Selasa (31/8/2016).
Menurut Hasanuddin, Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering menyimpan dan sering melakukan transaksi barang haram tersebut, atas informasi itu Kanit Reskrim Polsek Masalembu bersama anggotanya langsung melakukan penggeledahan kerumah tersangka, ternyata benar dirumah tersangka ditemukan barang haram Narkotika jenis sabu-sabu. Terangnya.
“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari rumah tersangka diantaranya, satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,90 gram, sebuah tas warna hitam dan satu buah pipet terbuat dari kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun, tukasnya.
