SUMENEP, Kamis (22 Juni 2017) suaraindonesia-news.com – AJ, (inisial laki-laki) Warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, terpaksa mendekam di balik jeruji besi polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, lantaran diduga melakukan tindak pidana menyimpan suatu bahan peledak.
Penangkapan pria 43 tahun ini dilakukan oleh tim petugas resmob polres sumenep pada pukul 20.30 Wib tepat dirumahnya.
“Dia diduga menyimpan bahan peledak, petugas langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan sekaligus mengamankan barang bukti,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
BB sebanyak 2.100 Sreng dor siap jual, 3 plastik berisi serbuk warna silver berat kurang lebih 1,5 Kg turut diamankan petugas.
Mantan kapolsek Gili genting itu juga menambahkan, selain mengamankan sreng dor dan serbuk tim petugas juga mengamankan alat lainnya.
“1 buah toples plastik berisi serbuk warna silver berat kurang lebih 3,5 Kg, 9 gulungan terbuat dari kertas,1 kardus berisi kertas bekas, 3 karung berisi selongsong sreng dor,” terangnya.
Selain itu, 1 karung berisi serbuk warna hitam, 1 toples kecil berisi sumbu, 1 buah ember berisi sreng dor tanpa sumbuh, 1 buah timbangan manual, 1 buah palu, 1 buah besi kecil, 1 buah takaran serbuk warna silver, 1 buah gayung kecil, 1 buah ayakan,1 ikat lidi daun kelapa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonisia nomor 12 tahun 1951 tentang handak.
“Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Jar)