Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Simpan 98 Paket Sabu, Syamsir Arjuna Marpaung Diborgol Polsek Bandar Pulau

Avatar of admin
×

Simpan 98 Paket Sabu, Syamsir Arjuna Marpaung Diborgol Polsek Bandar Pulau

Sebarkan artikel ini
aaaassss
Dua Dari Kiri, Syamsir Arjuna Marpaung Saat Diamankan di Polsek Bandar Pulau

KISARAN, Rabu (19/12/2018) suaraindonesia-news.com — Diduga bawa sabu Syamsir Arjuna Marpaung Alias Juna (33) warga Lingkungan II Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, tak berkutik diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Selasa (18/12/2018).

“Diamankannya Syamsir Arjuna Marpaung (33) berawal dari informasi warga yang menyebut kalau ada seorang pria akan melakukan transaksi narkoba, di depan rumah makan Maninjau Indah Lingkungan IV, Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, dengan mengendarai sepeda Motor Honda GL Pro tanpa Nomor Polisi,” ungkap Kapolsek Bandar Pulau, AKP Sunarto.

Sunarto menjelaskan, saat diamankan, Syamsir Arjuna Marpaung yang mengetahui kedatangan petugas yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau Iptu JT Siregar, tersangka sempat membuang plastik.klip transparan diduga narkotika ke tanah. petugas yang melihat Syamsir Arjuna Marpaung membuang sesuatu lansung menyuruh mengambil.

Baca Juga :  Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Balita di Baturaden Banyumas

“Setelah di periksa penggeledahan badan ternyata didalam dompet berisikan bungkusan 98 paket klit kecil siap edar diduga narkotika jenis sabu-sabu,” imbuhnya.

Selain mengamkan barang bukti petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 100,000, satu unit Hp merek Nokia warna hitam, dan Honda GL Pro warna hitam tampa Nomor Pilisi (Nopol), bersama barag bukti narkotika jenis sabu-sabu, petugas langsung mengamankan Syamsir Arjuna Marpaung serta barang bukti ke Mapolsek Bandar Pulau.dengan nomor Laporan Polisi , Nomor LP/ 103/ XI / 2018 / Res Ash/ Sek B. Pulau.

Baca Juga :  Dua Ancaman Pidana Menanti Dinas Pertanian Kota Batu

“Hasil introgasi awal, tersanka Syamsir Arjuna Marpaung menerangkan bahwa sabu tersebu diperoleh dari seseorang pria dengan sebutan (Tata) guna di edarkan bersama -sama dengan rekannya Nanda Alias Doyok (DPO),” tegasnya.

Kapolsek Bandar Pulau AKP Sunarto didampingi Kanit Reskrim Iptu JT Siregar SH kepada Suara Indonesia , Rabu (19/12/2018), membenarkan pihaknya telah mengamkan Syamsir Arjuna Marpaung.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amanakan guna proses penyidikan dan akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan guna proses pengembangan lebih lanjut,” tandas Kapolsek AKP Sunarto.

Reporter : Deni Tambunan
Editor : Agira
Publisher : Imam