Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Dalam dua tahun terakhir ini Pemkot Batu kesulitan untuk menggunakan dana cukai bantuan dari pemerintah pusat karena terbentur regulasi, akibatnya dana bantuan cukai mengalami Selisih Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) lantaran adanya regulasi yang membatasi penyaluran dana cukai tersebut
Wakil walikota Batu, Punjul Santoso usai menggelar Rapat koordinasi dengan pejabat pemkot Batu dan Pemprop Jatim terkait serapan dana cukai, selasa (11/8) mengatakan serapan dana cukai rokok yang diberikan kepada Pemkot Batu belum maksimal karena terbentur regulasi yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Rapat tadi dihadiri dari Pejabat Pamkot Batu dan Pemprop Jatim terkait adanya masalah dan kendala yang dihadapi Pemkot Batu dalam penyaluran dana cukai rokok bantuan dari pemerintah pusat” kata Punjul.
Dihadapan pejabat pemprop Jatim, dirinya menyatakan dana cukai rokok selalu Silpa lantaranSatuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Batu kesulitan menyalurkan dana tersebut akibat adanya regulasi yang mengatur penggunaan dana cukai
“Jika dana cukai rokok harus di gunakan untuk membina para eks atau mantan pekerja pabrik rokok , maka jelas hal ini tidak bisa dilakukan. Karena kota Batu tahun ini sudah tidak ada pabrik rokok, semua gulung tikar” kata Mantan Wakil Ketua DPRD kota Batu ini
Maka dengan adanya regulasi seperti itu, lanjut dia pemkot Batu kesulitan menyalurkan dana tersebut. Namun demikian pada kesimpulan rapat itu pemprop menemukan solusi dan alas an kalau berdasarkan peraturan mentri keuangan dana cukai rokok di perboleh di gunakan untuk kepentingan yang lain.
Karena selama ini kata dia hanya 5 SKPD yang bisa menggunakan dana cukai rokok dan akibat tidak adanya peraturan tersebut dana cukai rokok di pemkot Batu mengalami Silpa hingga Rp 24.miliar, Dengan adanya peraturan baru dari menteri keuangan ini pemkot Batu optimis bisa mensukseskan berbagai program pemerintah yang selama ini tertahan akibat tidak adanya anggaran (Adi Wiyono).

