Sikapi Isu OTSUS Jilid II, MRPB Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Tomas dan Toga di Kabupaten Maybrat

oleh -268 views
Bupati Maybrat Saat Sambutan di Acra Gelar Rapat Dengar Pendapat MRPB Bersama Tomas dan Toga di Kabupaten Maybrat.

MAYBRAT, Selasa (18/8/2020) suaraindonesia-news.com – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) gelar rapat dengar pendapat bersama dengan tokoh Masyarakat dan tokoh Agama suku Maybrat tentang eksistensi undang-undang Otonomi khusus Nomor 21 tahun 2001 bagi tanah Papua.

Bupati Maybrat Drs. Bernad Sagrim, MM dalam sambutannya menyampaikan kajian untuk merevisi undang-undang Otsus oleh pemerintah pusat.

“Jadi tolong kegiatan ini diikuti dengan baik, selama ini di Maybrat ini belum ada kepala suku besar,” katanya.

Bupati Bernard Sagrim meminta kepada MRPB untuk segera merencanakan agenda biar pemerintah daerah yang ikut memfasilitasi.

“Sebenarnya kegiatan seperti ini harus melibatkan kepala suku besar,” uajar Bupati Bernard Sagrim.

Kedepan kata dia supaya dibentuk Pansel untuk melakukan pemilihan Kepala suku orang (A3) sebab ini sangat penting dan banyak kaitannya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada MRPB, tolong dijaring aspirasi dari masyarakat dan digali apa yang menjadi penyampaian dari masyarakat Papua di kabupaten Maybrat,” tutup Bupati Bernad Sagrim.

Sementara Hery Rumbin anggota MRPB dari Pokja Agama mengatakan bahwa Otsus dibentuk sejak tahun 2001, tetapi mulai berlaku mulai 2002, untuk Papua Barat mulai berlaku tahun 2008, berhentinya otsus adalah untuk evaluasi dan merevisi terkait dengan Undang-undang Otsus,

Dalam Undang-Undang Otsus Bagi Provinsi Papua, jadi ini yang harus direvisi kata dia mungkin dengan bunyi Undang-undang husus buat orang asli Papua.

“Kedepan kita akan melakukan rapat akbar dengan MRP Papua dan MRP-PB, untuk membahas masalah revisi UU Otsus, kususnya dalam UU NO.47,” jelasnya.

Pemerintah daerah sudah menyampaikan supaya kedepan dibentuk Pansel Untuk pemilihan kepala suku besar suku Ayamaru, Aitinyo dan Aifat ( A3).

“Saya ini orang Asli papua kulit hitam dan rambut keriting, saya tidak tinggal ditempat lain dan saya tidak mengemis ditempat lain. Jadi tanah papua ini yang harus kita jaga serta UU Otsus ini harus direvisi apabila tidak dilakukan, maka silahkan sampaikan seperti apa yang tadi sudah disampaikan,” tegasnya.

Sementara Semuel Kambuaya S.Sos, ketua Pokja Adat MRPB mengatakan bahwa wilayah Papua Barat ini dihuni oleh dua Suku besar, yaitu suku Bomberai dan Domberai.

“Intinya kami minta UU Otsus dikembalikan dulu supaya kita bisa merevisi, selama 19 Tahun ini UU Otsus No.77 yang berbunyi Kedaulatan berada ditangan Orang Papua. UU Otsus itu identik dengan uang, tetapi buat kami orang Papua uang itu bukan segala-galanya, kami orang Papua punya harkat, martabat dan jati diri itu yang penting dari pada uang,” tuturnya.

“Walaupun kami tahu berapa banyak kekayaan yang sudah diambil oleh pemerintah pusat dari tanah papua ini. Kami dari MRPB minta kepada Pemerintah Pusat untuk menyutujui UU Otsus Plus,” imbuhnya.

Menurutnya, ada banyak isu yang berkembang dimasyarakat terkait Otsus yaitu minta merdeka, minta DOB, Minta Referendum, minta dialog dan minta otsus plus buat orang papua.

“Jadi itulah isu-isu yang lagi berkembang saat ini menjelang berakhirnya Otsus,” tutup Samuel Kambuaya.

Usai sosialisasi dilanjutkan dengan Penyerahan Surat mandat badan pengurus pelaksana dewan Adat daerah Maybrat oleh anggota MRPB Hery Rumbin, SE, Kepada Perwakilan Sub Suku Maybrat yang terdiri dari Yakop Karet, Martin Kambu, Martin Karet, Markus Antoh, Zakarias Kocu.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, tokoh Masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan tokoh perempuan, kepala Distrik se Ayamaru, Aitinyo dan Aifat, para tamu undangan yang hadir.

Reporter : Ones
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan