RAJA AMPAT, Selasa (6/2/2018) suaraindonesia-news.com – Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat berlangsung di Auditorium Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Raja Ampat, Selasa (6/2) pagi. Namun sidang TP-TGR tersebut tertutup bagi wartawan untuk masuk mengambil gambar.
Hal itu dikatakan salah satu pegawai Inspektorat setelah ia berkoordinasi dengan Sekertaris pada Inspektorat, Heri.
“Bisa diliput tapi setelah selesai kegiatan. Untuk saat ini belum bisa diliput,” katanya menirukan penyampaian Sekertaris.
Sementara saat ditanya mengapa humas bisa mengambil gambar? Ia menjawab, karena mereka bagian dari Pemerintah sehingga diperbolehkan mengambil gambar.
Bahkan, saat media ini mencoba mengambil gambar dari luar ruangan. Namun salah satu personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga tetap melarang.
“Saya hanya menjalankan tugas bahwa wartawan tidak boleh masuk untuk meliput atau mengambil gambar,” tandasnya.
Ini menjadi pertanyaan mengapa wartawan tidak bisa mengambil gambar???
Pantauan suaraindonesia-news.com sidang ini dihadiri Wakil Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas, Plt Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim, Inspektur pada Inspektorat daerah Raja Ampat, Saiful HI. Malik dan sejumlah pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemkab Raja Ampat.
Reporter : Zainal La Adala
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam