HUMBAHAS, Selasa (08/11/2022) suaraindonesia-news.com – Tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) bersama Kepala BPN Humbang Hasundutan (Humbahas) Khalid Afdillah Handoyo dan Bupati Dosmar Banjarnahor melaksanakan sidang PPL atas tanah yang terletak di Desa Ambobi Paranginan Kecamatan Pakkat dan Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung.
Sidang PPL tersebut berlangsung di Kantor Bupati Humbahas, hari ini. Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, yang sekaligus Ketua PPL resmi membuka sidang PPL tersebut.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Desa Ambobi Paranginan Pakkat dan Kepala Desa Parsingguran II Pakkat.
Khalid Afdillah Handoyo menjelaskan, bahwa sidang PPL ini merupakan komponen penting dalam redistribusi tanah.
Sedikitnya, tahun 2022 ini ada 200 bidang program sertifikasi redistribusi tanah dengan perincian 161 bidang di Desa Ambobi Paranginan Pakkat dan 39 bidang di Parsingguran II, Kecamatan Pollung.
“Ini awal sinergitas kita untuk menerbitkan sertifikat. Kalau sudah ada sertifikat, maka perputaran ekonomi akan semakin meningkat di Humbahas. Mudah-mudahan tahun depan, program seperti ini akan kita tingkatkan,” jelas Khalid, Selasa (08/11).
Dalam sidang PPL itu, BPN memaparkan sejumlah persiapan dalam penerbitan sertifikat tersebut. Dijelaskan, syarat-syarat subjek kegiatan redistribusi tanah adalah warga Negara Republik Indonesia.
Di mana, harus berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. Bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah tersebut.
Kemudian syarat lain yakni memiliki koperasi, perseroan terbatas atau yayasan, yang dibentuk oleh subjek reforma agraria orang perorangan atau kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama termasuk Badan Usaha Milik Desa.
Kemudian syarat-syarat menjadi objek kegiatan redistribusi tanah yaitu tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 tahun setelah haknya berakhir.
Di mana, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Lalu, tanah negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria. Tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria. Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan termasuk tanah timbul.
Sementara kendala yang sering dihadapi BPN di lapangan bersama tim PPL adalah tanah belum berbagi dan berstatus warisan. Pemilik tanah berada di luar batas Kabupaten Humbang Hasundutan dan kurangnya kelengkapan dokumen administrasi pertanahan masyarakat.
Selain dihadiri Bupati dan Kepala BPN Humbahas, sidang PPL ini diikuti tim yaitu Daniel Sihombing dari Polres Humbahas, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Alfonso Florensius, Makden Sihombing, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Junter Marbun Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Mangolotua Purba, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja.
Ada juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Budi Simamora, Kepala Bagian Pemerintahan, UPT KPH Wilayah XII Tarutung dan UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul.
Pada kesempatan itu, Bupati Humbahas menyambut baik dilaksanakannya sidang PPL tersebut.
Menurutnya, dalam penerbitan sertifikat ini harus ada aturan yang jelas, teliti dan penuh dengan kehati-hatian. Tujuannya, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.
“Kalau ini terlaksana dengan baik dan benar, maka ada perubahan yang signifikan di Kabupaten Humbahas. Bagi masyarakat yang mengurus sertifikat, diharapkan kepada pihak BPN agar segera menerbitkan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” terangnya.
Bupati berharap, dalam penerbitan sertifikat ini, tim harus benar-benar teliti. Sekedar informasi, dalam sidang tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara PPL.
“Semoga membawa manfaat bagi masyarakat Humbahas,” harapnya.
Reporter : Josapat Siahaan
Editor: M Hendra E
Publisher: Nurul Anam