Sidang Pertama Kekerasan Anak Dibawah Umur di Gelar Di PN Bogor

oleh -241 views

Reporter: Iran G Hasibuan

Bogor, suaraindonesia-news.com – Pengadilan Negeri (PN) Bogor, menggelar sidang diversi pertama yang milibatkan pelaku Rah dan Ran (siswa SMPN 2 Kota Bogor) dengan korban  Muhammad Andhika Padang (16) dan Berlian Firmansyah (16) keduanya siswa SMPN 11 Kota Bogor (13 juni 2016).               

Sidang diversi ini dilakukan berdasarkan  amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Sidang diversi adalah sidang pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana kepada proses di luar peradilan pidana.

Sementara anak yang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang berumur 12 tetapi belum berumur   18 tahun.

Pada sidang diversi kali ini dihadiri oleh pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban.                                                                           Menurut ibunda korban Andika padang yakni Yanti Yaseer,pada sidang pertama ini belum ada titik temu antara pihaknya dengan keluarga pelaku.

Dikatakan Yanti Yaseer, persidangan ini akan dilanjutkan pada hari kamis 16 juni 2016 yang akan datang.

Menurut Artis ini, pihaknya mengharapkan agar ada titik temu dalam persidangan ini.

“Kami mengharap ada titik temu pada saat    persidangan,kami tidak banyak menuntut,cukup ganti rugi perobatan anak kami,dan kami masih menunggu iktikad baik dari keluarga pelaku,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua pelajar SMP Negeri 11 Kota Bogor masing – masing bernama  Muhammad Andhika Padang (16) dan Berlian Firmansyah (16) keduanya masih duduk dibangku kelas 9, bermaksud pulang ke rumahnya masing – .masing.

Namun sesampainya di jalan Halimun, oknum pelajar SMP Negeri 2 mencegat kedua korban dan langsung  diserang menggunakan alat kejut (setrum) kemudian dibacok menggunakan Clurit.

Korban yang kaget langsung tersungkur dan di bacok menggunakan clurit oleh pelaku, sehingga korban Andika menderita luka parah pada bagian kepala dan tangan.