Sidang Pembunuhan, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

oleh -131 views

Reporter: Fajar

Sumenep, suaraindonesia-news.com – Setelah Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timu menyidangkan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa BS terhadap istri dan kedua mertuanya di Bangselok.

Dan kuasa hukum terdakwa, Samsul Arifin keberatan terhadap dakwaan yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni penjatuhan pidana hukuman mati. Dan ia mengatakan bahwa terdakwah masih bisa memperbaiki memperbaiki prilakunya.

“Terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di tengah masyarakat, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, baik dan memperlancar jalannya persidangan,” jelas Samsul, Rabu (4/5/2016).

Sementara kakak korban Musliha dengan  nada emosi meminta agar BS tetap dihukum mati, karena jika sampai bebas akan membahayakan sisa keluarga dari korban, termasuk anak – anaknya sendiri.

“Harus mati mas, kalau tidak kami sekeluarga akan bahaya. Karena dia (terdakwa, red) mengancam akan membunuh kami,” ucapnya dengan penuh emosi.

Ia juga menambahkan, tidak ada hukuman selain itu yang setimpal, hanya hukuman mati, karena sudah menghilangkan 3 nyawa sekaligus dan membuat trauma keluarga lainnya.

Bahkan ia juga menegaskan bahwa anaknya tidak mau lagi dengan bapaknya, karena sangat ketakutan dan trauma.

“Anaknya juga ketakutan terhadap bapaknya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan