Pati, Suara Indonesia-News.Com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan 3 orang korban pada hari Selasa (10/11/15) di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah dengan menghadirkan 3 saksi Mahkota yang merupakan tersangka pembunuhan berencana dengan cara meracun korbanya yakni Mardikun, Eko Sutaryo dan Sumarno alias (mbah to).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pati tersebut, dipimpin Hakim ketua Wiyanto, hakim anggota Nunung Kristiyani, Putu Putra A serta jaksa penuntut umum Sri Harna ini dirasa dari pengakuan mardikun dan Sumarno (mbah to) dinilai tidak sesuai dengan BAP sehingga anak pertama dari korban marah dan sempat melempar tas kepada tersangka.
Saat sidang berlangsung, Mardikun yang berprofesi sebagai dukun ini dalam penjelasan sidang tidak sesuai dengan Keterangan yang tertulis di BAP. Ketiga tersangka tersebut merupakan otak pelaku pembunuhan berencana dengan cara mebunuh korbanya dengan menggunakan racun dengan modus penggandaan uang. Dengan janjinya uang senilai 4 juta menjadi 1 miliar, dalam tempo 15 hari.
Saat sidang berlangsung, Sumarno (mbah to), memberikan keterangan bahwa yang bisa menggandakan uang yakni Eko Sutaryo.
“Semula uang Sugiyanto 500 ribu diberikan kepada Eko Sutaryo menjadi lipat ganda senilai satu juta. Pada saat itu uang tersebut diberikan sugiyanto untuk jajan dan disuruhnya dari Eko Sutaryo untuk menghabiskan uang tersebut sebagai tanda bukti uangnya tidak palsu”,katanya.
Eko Sutaryo saat menyampaiakn kepada sugiyanto dan sukarman ketika itu,” kalo saya menolong ya menolong beneran”, pungkasnya dengan yakin.
Kemudian, Sugiyanto dan Sukarman menambahkan uang senilai 4 juta untuk dilipat gandakan menjadi 1 miliar janji dari Eko Sutaryo, namun hingga puluhan juta diberikannya namu dalam 20 hari tak kunjung ada jawaban, uang satu kardus jadi dan uang dalam 2 kardus tidak jadi”, tutur Mbah to saat itu. Pada waktu iulah Sugiyanto menemui Mardikun dengan membawa mobil kijang kapsulnya.
Pada saat waktu yang bersamaan itulah 3 nyawa terenggut disatu rumah Senin (6/4/2015) ditemukan sudah tak bernyawa.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun oleh Suara Indonesia-news.com, Eko Sutaryo merupakan ipar dari Mardikun, Sumarno dan Eko Sutaryo sangat takut dengan Mardikun sehingga Pengakuan tiap sidang dari Eko Sutaryo maupun Sumarno (mbah to) berbelit-belit karena Mardikun adalah Dukun.
Yang menjadi ganjal dari ketiga tersangka tersebut yakni, saat malam seratus harinya almarhum bapak dari Sukarman, Eko dan mbah to datang dirumah Sukarman dan dilayani layaknya tamu dari keluarga Sukarman. (pung)













