Lamongan, Kamis (5/1/2017) suaraindonesia-news.com – Sidang lanjutan Perkara Santri Ponpes At Taqwa Desa Kranji Paciran yang dihajar 16 temannya hingga tewas, di gelar di Pengadilan Negeri Lamongan, dengan agenda mendengarkan kesaksian ibu korban Sutrami berlangsung selama 2 jam, Kamis (5/01/2017).
Dalam persidangan tersebut Sutrami memberikan keterangan mulai saat anaknya dipondokkan sampai dengan pertemuan terakhir dengan anaknya, Sutrami juga terlihat menangis disaat harus menceritakan kondisi jenazah anaknya yang dipenuhi dengan beberapa luka memar disekujur tubuhnya.
Ditengah persidangan, Majelis Hakim mencoba memediasikan dengan membuka pintu maaf terhadap Ibu korban, akhirnya 16 terdakwah tersebut meminta ma’af satu persatu kepada Sutrami dan Sutrami menanyakan satu persatu.
“Salah Apakah anak saya terhadap kamu nak?” 16 santri tersebut menjawab tidak salah bu. Adam anak saya mencuri apa dari kalian sehingga kalian tega melakukan perbuatan ini kepada anak saya?” lanjutnya Sutrami.
Mereka 16 santri tersebut satu persatu menjawab “Adam tidak pernah mencuri apapun dari kami”.
Keluarga korban saat itu didampingi Wellem Mintarja selaku kuasa hukumnya.
Menurut Wellem, pihaknya saat ini tidak pernah mau menerima santunan dalam bentuk apapun baik dari pihak 16 terdakwah maupun dari pihak pondok.
“Kami menginginkan 16 terdakwah supaya dihukum yang seberat beratnya dan pihak pondok harus ikut bertanggung jawab atas meninggalnya korban,” Terang Wellem.
Wellem menambahkan, ia akan diskusikan terlebih dahulu dengan keluarga korban terkait bentuk pertanggung jawaban apa yang nanti harus diberikan pada pihak pondok, lanjut Wellem.
Sidang berlangsung tertutup dengan dipimpin hakim ketua Carolina dan 2 Hakim anggota M. Aunur Rofiq dan Agusty Hadi Widarto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Adam Faswas (13), Santri Ponpes At Taqwa Desa Kranji Paciran dihajar 16 temannya hingga tewas.(Wel/Mus/Red)