Berita Utama

Sidang Lanjutan Kasus Masjid Raya Sanana, Satu Saksi Memberatkan AHM

47
×

Sidang Lanjutan Kasus Masjid Raya Sanana, Satu Saksi Memberatkan AHM

Sebarkan artikel ini
IMG 20170315 143110
Sidang Lanjutan AHM kasus Dugaan Korupsi Pembagunan Masjid Raya Sanana

Reporter : Ipul

TERNATE MALUT, Selasa (14/03/2017) suaraindonesia-news.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid raya sanana, Ahmad Hidayat Mus (AHM) menjalani sidang lanjutan di pengadilan negeri (PN) ternate, Melasa (14//3).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hendri Tobing ini Jaksa Pebuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi yakni Direktur PT Mandiri Wahana Lestari (MWL) Isbar Arafat, Mantan Kadis PU Kepulauan Sula Mahmud Syarifudin, Rekanan Proyek Masjid Raya Mange Munawar Siarso dan Mantan Dir keuangan PT MWL R Triwijaya.

Sidang kemarin benar-benar diluar dugaan, betapa tidak keterangan 1 dari 4 saksi kemarin berbeda dengan saksi yang lain. dia adalah R Tiwijaya keterangannya justru memberatkan terdakwa AHM karena menurut keterangan dari saksi R Triwijaya bahwa AHM terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai RP 43,5 Miliar pada tahun 2006-2010 itu.

Triwijaya juga mengatakan didalam keterangannya bahwa dirinya perna ditawarkan terdakwa AHM untuk memduduki posisi Direktur Keuangan PT MWL setelah dirinya pensiun dari Bank Mandiri Cabang Manado dan triwijaya mengatakan bahwa dirinya tau benar seluk-beluk anggaran proyek mesjid raya.

Saksi juga membeberkan nama-nama pemilik saham dalam PT MWL yakni Istri AHM Nurrohma juga termasuk dalam pemilik saham, selain itu juga ada nama Zainal Mus yang sekarang ini menjadi bupati Bangkep serta Isbar Arafat, selain itu juga triwijaya juga mengaku mengetahui banyak masalah yang terjadi di PT MWL dimana sejumlah anggaran proyek mengalir ke rekening perusahan salah satunya proyek mesjid raya sanana, iya juga mengaku selalu melaporkan perkembangan keuangan PT MWL setiap saat ke AHM.

“saya tidak tau proyek apa saja yang masuk tapi saya tudak tau mengenai feeperusahan dan saya laporkan ke AHM,” tutur saksi.

Selain itu juga menutut saksi PT MWL adalah perusahan keluarga karena menurut saksi triwijaya mengatakan bahwa dirinya selalu mendapat perintah langsung dari AHM bukan Isbar.

Pada penghujung keterangan saksi triwijaya, terdakwa AHM mengaku keberatan dan dirinya menolak semua kererangan saksi Triwijaya.