Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Sidang Keponakan Gugat Paman Sendiri Tahap Pembuktian

Avatar of admin
×

Sidang Keponakan Gugat Paman Sendiri Tahap Pembuktian

Sebarkan artikel ini
IMG 20160531 223312
Nur Aziz,SH.,SIP.,MH Kuasa Hukum Tergugat, saat Bertanya Pada Saksi Penggugat

Reporter : Mustain
Lamongan, suaraindonesia-news.com – Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara No. 14/Pdt.G/2016/Pengadilan Negeri (PN) Lamongan antara Sumantri, DKK lawan Mualim pada hari (31/5/2016) memeriksa saksi yang diajukan oleh Penggugat yakni saksi Kodiran dan Kunik.

“Hari ini ada 2 orang saksi yang diajukan oleh Penggugat, rencananya saksi dari Tergugat akan diajukan minggu depan,” Kata Nur Aziz, SH., SIP., MH, kuasa hukum Tergugat Mualim yang ditemui wartawan suaraindonesia-news.com setelah sidang tadi siang.

Baca Juga :  Begal Motor Di Kersikan Gondangwetan Kembali Berulah, 1 Warga Kersikan Tewas

Persidangan hari selasa yang lalu Penggugat maupun Tergugat masing telah nengajukan bukti surat untuk membuktikan dalil gugatan Penggugat dan Jawaban Tergugat.

Nur Aziz, SH., SIP., MH. selain yang berprofesi Advokat juga Dosen di Fakultas Hukum USB Tuban ini menjelaskan bahwa persidangan telah memasuki tahap pembuktian, biarlah majelis hakim yang menilai semua fakta hukum yg terungkap dalam persidangan dan bukti yang mana yg sah yang mempunyai nilai pembuktian.

Baca Juga :  Gasak Sepeda Motor, 2 Pelajar Randublatung Diringkus Polisi

Gugatan ini dilakukan oleh Sumantri dan saudaranya melalui kuasa hukumnya Mas’ud, SH terhadap Mualim yang merupakan pamannya sendiri yg diwakili kuasa hukum Nur Aziz, SH., SIP., MH dari Kantor Advokat “Aziz & Partner” yang beralamat di Jl. Merak H-41, Perum Tuban Akbar, Tuban.

Sementara Mas’ud, SH kuasa hukum Penggugat. berita ini dimuat belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan suaraindonesia-news.com.