Reporter : Addarori Ibnu Wardi/Hasibuddin
Pamekasan, Suara Indonesia-News.Com – Dalam rangka menertibkan rumah kost yang tidak mempunyai izin, Komisi I DPRD Pamekasan, adakan sidak di daerah budakan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Selasa (23/02). Sekitar pukul 10.30.
Sidak tersebut di ikuti, anggota babinsa, babinkamtibmas, muspika, disperindag, dan Satuan polisi pamong praja.
Saniman babinsa Desa Buddagan, ikut antusias atas kedatangan DPRD Komisi 1. Sidak itu dilakukan dalam rangka menertibkan rumah kost yang tidak mempunyai izin.
Ismail, Anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi 1 Pamekasan mengutarakan, kalau rumah kost tersebut sudah memiliki izin. Hal itu berdasarkan klarifikasi oleh Budi Istiarso Pihak komisi perizinan perumahan tertentu (KPPT).
“Karena jika terdapat pelanggaran kami mempunyai dua tindakan. Pertama tindakan administratif. Kedua tindakan hukum,” ujar ismail.
Ismail melanjutkan jika rumah kost tidak memiliki izin maka akan ditutup.
Budi istiarso menimpali, untuk mengurus perizinan pihak perizinan kost dan perumahan turun kebawah atau pihak pemilik kost yang mendatangi kantor.
Acara penertiban, berdasarkan penuturan Saniman kalau sidak itu sudah direnakan sebelumnya.
“Itu sudah di rencakan sebelumnya. Namun karena ada tamu dari komisi 1 DPRD Pamekasan, aparat desa juga ikut andil,” pungkas Saniman.

