Berita UtamaHukumNewsPemerintahan

Sidak Objek Pajak di Kawasan BSB, Komisi II DPRD Balikpapan Temukan Tunggakan dan Manipulasi Struk

Avatar of admin
×

Sidak Objek Pajak di Kawasan BSB, Komisi II DPRD Balikpapan Temukan Tunggakan dan Manipulasi Struk

Sebarkan artikel ini
IMG 20260127 210212
Foto: Sidak Komisi II DPRD Balikpapan terhadap sejumlah objek pajak di BSB.

BALIKPAPAN, Selasa (27/1) suaraindonesia-news.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus bergerak masif mengawal Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada hari kedua inspeksi mendadak (Sidak), tim gabungan menyisir puluhan objek pajak di kawasan Balikpapan Superblok (BSB), Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari restoran, kafe, tempat hiburan, bioskop hingga outlet-outlet yang ada di E-Walk BSB.

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, dan Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, sidak ini mengungkap sejumlah temuan mengejutkan. Selain adanya unit usaha yang menunggak pajak selama tiga hingga empat bulan, ditemukan juga praktik ketidaktransparanan dalam pencantuman nilai pajak pada struk belanja konsumen.

Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan bahwa para pelaku usaha yang menunggak wajib melunasi kewajibannya dalam waktu satu minggu. Jika tetap membandel, DPRD tidak segan melakukan pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga pemberian sanksi tegas.

“Pajak adalah hak pemerintah kota untuk keberlanjutan pembangunan. Kami meminta pelaku usaha segera mengubah sistem struk agar mencantumkan nilai pajak 10 persen secara terpisah. Konsumen berhak tahu berapa pajak yang mereka bayar,” tegas Adi, disela melaksanakan Sidak pada Selasa, (27/1).

Ia menambahkan, salah satu temuan paling mencolok adalah adanya salah satu restoran yang memiliki tunggakan pajak fantastis mencapai Rp 3,1 miliar. Hal tersebut, kata Adi, ditemukan dalam sidak di hari sebelumnya diluar dari kawasan BSB. Nilai itu merupakan sisa pokok dari total akumulasi tunggakan sebesar Rp 12 miliar (termasuk bunga) sejak periode 2020 hingga 2024.

“Kami akan kejar terus hingga bertemu owner-nya karena karyawan di lapangan tidak bisa memberikan jawaban pasti. Ini menjadi fokus kami karena pajak adalah tulang punggung PAD,” ungkapnya.

Senada dengan Adi, Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, menyoroti adanya selisih pajak dan penggabungan harga barang dengan nilai pajak dalam satu nominal (include). Menurutnya, praktik ini sangat berisiko karena sistem pajak tidak akan terbaca secara otomatis oleh server BPPDRD Kota Balikpapan.

“Kalau harga digabung, nilai pajak yang dibayar konsumen tidak ter-update ke server pemerintah. Ini yang membuat kita kecolongan. Kami akan evaluasi apakah ini karena kurangnya sosialisasi dari BPPDRD atau murni kelalaian pengusaha,” ujar Taufik.

Ia menargetkan sidak ini akan menuntaskan pemeriksaan terhadap 230 titik objek pajak dalam waktu satu minggu ke depan guna memastikan target PAD tercapai secara signifikan.

Sementara itu, Kasubbid Pengendalian dan Operasional BPPDRD, Romy Rahmatullah, membenarkan temuan tunggakan miliaran rupiah di salah satu restoran yang ditemukan dalam sidak Komisi II pada hari sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.

“Untuk tunggakan Rp 3,1 miliar tersebut, itu baru nilai pokoknya saja, belum termasuk denda. Sejak tahun 2025, kami sudah menyerahkan tindak lanjutnya kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk proses penanganan lebih lanjut,” ungkap Romy.

Langkah sidak maraton ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh sekaligus memperbaiki sistem pemungutan pajak demi akselerasi pembangunan di Kota Balikpapan.

Tinggalkan Balasan