Sidak di Arjasa, Petugas Temukan Berbagai Pelanggaran

oleh -438 views
Temuan produk kadaluwarsa di gudang cabang Arjasa PT. Indomarco AdiPrima (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Kamis (9/5/2019) suaraindonesia-news.com – Sidak yang dilaksanakan oleh tim Muspika Arjasa Jember tadi pagi, berhasil mendapatkan berbagai temuan yang menyalahi aturan.

Pertama, ditemukan gudang yang tidak bisa menunjukkan surat ijin usaha, juga tidak menyertakan nama usaha di depan bangunan sehingga tidak jelas peruntukannya apakah toko atau gudang. Berdasarkan keterangan penjaga kepada petugas, gudang tersebut milik Pondok Pesantren Nuris. Namun ketika dimintai keterangan oleh wartawan, penjaga menolak diwawancara.

Kedua ditemukan produk biscuit kaleng yang telah kadaluwarsa (expired) dimana tertulis 21 april 2019 namun belum diretur oleh petugas gudang cabang Arjasa PT. Indomarco Adi Prima.

“Itu (produk expired) secepatnya kami kembalikan ke gudang pusat, kebetulan prosesnya tadi malam,” jawab kepala gudang Arjasa, Lukas, ketika dimintai keterangan oleh wartawan.

Baca juga : Harga Cabe Rawit di Arjasa Jember 15 Ribu

Lukas juga mengatakan gudang pusat berada di kelurahan Keranjingan Jember, dan setiap kecamatan mayoritas mempunyai gudang cabang.

Sementara camat Arjasa, Herwan Agus Darmanto memperingatkan kepada para pengusaha terkait produk kadaluarsa untuk segera dikembalikan (retur).

“Para pelanggar itu akan kami tindaklanjuti dengan memanggil mereka dan tentu akan kita mintai surat ijinnya, peruntukannya untuk apa? Apakah itu gudang atau toko grosir,” tegas Camat Arjasa, Herwan.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Mariska

Tinggalkan Balasan