Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan di Kota Balikpapan Bakal Dapat Sanksi

oleh -314 views
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman, saat ditemui awak media.

BALIKPAPAN, Rabu, (14/6/2023), suaraindinesia-news.com – Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dijuluki sebagai salah satu kota bersih di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan diraihnya penghargaan di bidang lingkungan kategori kota besar berupa Trophy Adipura Kencana.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya dan diterima langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud di Jakarta pada bulan Februari tahun 2023.

Untuk itu, Pemkot Balikpapan terus berupaya mempertahankan penghargaan tersebut. Dan akan menerapkan budaya tertib membuang sampah kepada masyarakat.

Penerapan budaya membuang sampah tersebut akan diberlakukan pada bulan September 2023 mendatang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah.

Penerapan Perda ini akan diikuti oleh sejumlah sanksi, mulai dari teguran, sanksi administratif hingga kerja sosial bagi masyarakat yang melanggar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman mengatakan, pihaknya akan menerapkan budaya membuang sampah ini dikarenakan masyarakat sudah tidak lagi memperhatikan ketentuan jam membuang sampah yang sebelumnya mulai pukul 18.00 WIB – 06.00 WIB.

Pemkot Balikpapan melalui DLH akan menggelar operasi yustisi untuk membuat efek jera bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah diluar dari jam yang sudah ditentukan.

“Operasi yustisi ini akan diikuti oleh sanksi kepada masyarakat yang kedapatan melanggar. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, denda administratif senilai Rp 100 ribu rupiah, pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar dan sanksi kerja sosial bagi masyarakat yang tidak bisa membayar sanksi denda. Sanksi sosial ini nanti tugasnya membersihkan sampah di lingkungan,” ujar Sudirman, Kamis, (14/6).

Menurut Sudirman, untuk menjaga kebersihan kota tidak bisa hanya sebatas imbauan dan teguran. Tapi diperlukan sanksi untuk membuat efek jera.

Dia juga mencontohkan, salah satu negara di dunia yaitu Singapura yang cukup dikenal dengan kebersihannya, kata dia, karena ada sanksi yang diterapkan kepada masyarakatnya.

“Di Singapura, jangankan buang sampah, buang puntung rokok saja langsung ditangkap dan dikenakan sanksi administratif atau didenda. Itulah yang akan kita lakukan di Kota Balikpapan ke depan,” ungkapnya.

Tapi sebelum itu, kata dia, pihaknya dalam tiga bulan ke depan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui setiap kelurahan dan kecamatan.

“Yustisi ini akan kita laksanakan sekitar bulan September atau Oktober mendatang. Kita akan lakukan di siang hari bersama dengan tim dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan,” katanya, lebih lanjut.

Sudirman menyampaikan, penerapan aturan tersebut akan diberlakukan karena pola membuang sampah yang dilakukan oleh masyarakat sudah mulai berubah atau banyak diluar jam yang sudah ditentukan.

Sudirman menyebut, perubahan budaya masyarakat salah satunya karena faktor penduduk di Kota Balikpapan bertambah signifikan, terutama pendatang dari luar daerah.

“Dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Balikpapan, tercatat per akhir tabun 2022 penduduk di Balikpapan berjumlah 718 ribu orang. Sedangkan, sampah yang masuk setiap hari ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ada peningkatan sekitar 50 ribu penduduk. Kita dari DLH mengetahui adanya penambahan penduduk dari sampah yang di hasilkan, kan ada rumusnya,” ujarnya.

Sudirman menambahkan, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab DLH, tapi merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Berbeda dengan pengangkutan dan pemrosesan akhir di TPA yang menjadi tanggung jawab DLH.

Dalam tiga tahun terakhir, lanjut dia, sampah yang sebelumnya hanya 320 ton – 400 ton per hari meningkat menjadi 450 ton per hari.

“Penambahan sampah ini, memang terkait dengan jumlah penduduk. Rencananya, lahan untuk area TPA akan ditambah lagi dengan zona 7 sampai tahun 2026. Kita juga sudah menyusun beberapa perencanaan terkait dengan masa pakai TPA kota kita yang memang harus berkelanjutan. Jadi, akan ada alternatif nantinya. Apakah akan menambah luasan lahan, ataukah menghabiskan sampah di TPA yang sudah ada,” tandasnya.

Reporter : Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam

Tinggalkan Balasan