BLORA, Jumat (09/02/2024) suaraindonesia-news.com – Seorang pria inisial W (70 tahun), warga Desa Plantungan Kecamatan Blora, ditangkap Saat Reskrim Polres Blora, akibat melakukan tindak pidana, yakni pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur.
Perbuatan bejat itu dilakukan W terhadap anak tirinya, inisial V, sehingga kini menyebabkan korban hamil 3 bulan.
Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers menjelaskan kronologi peristiwa memilukan tersebut. Yakni berawal ketika W, di rumahnya sendiri, melihat korban sedang tiduran di kamar. Lalu didekati pelaku sembari membisikkan kalimat ajakan agar V mau diobati agar sembuh dari sakitnya.
“Nduk, rene tak tambani ben ndang mari. Ben iso ndang ngomong. Tapi syarate kudu gelem tak kawin. (Nak, sini saya obati biar segera sembuh. Biar bisa segera ngomong. Tetapi syaratnya harus mau berhubungan badan)”, tutur AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan kronologi peristiwa.
Korban yang menyandang disabilitas ini, tanpa rasa curiga mengiyakan permintaan ayah tirinya dengan menganggukkan kepala, tanda setuju. Maka, terjadilah perbuatan keji tersebut.
“Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini, dilakukan sebanyak 7 kali. Hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan”, tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Slamet menambahkan, mendapati kondisi anak dalam keadaan hamil itu, si ibu kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Blora.
“Awalnya korban ini tidak bisa bicara. Dan ibunya sebagai pelapor”, terang AKP Slamet, Jumat (09/02), saat dikonfirmasi media ini.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Oktober 2023 lalu. Dan pelaku, W kini ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 81 ( Ayat 2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri