Berita UtamaHukumKriminalRegional

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polsek Muara Jawa

Avatar of admin
×

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polsek Muara Jawa

Sebarkan artikel ini
IMG 20240119 234800
Foto: Pelaku persetubuhan berinisial AZM.

KUKAR, Jum’at (19/1/2024) suaraindonesia-news.com – Seorang pemuda berinisial AZM (21) warga Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Muara Jawa karena menyetubuhi anak dibawah umur.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Indria Prasetyo menerangkan pelaku diamankan setelah orang tua korban melaporkan kasus persetubuhan tersebut ke Mapolsek Muara Jawa.

“Sudah berulang kali setubuhi korban dan baru ketahuan orang tuanya. AZM ketahuan saat melakukan perbuatan tak senonoh itu pada Selasa 16 Januari 2024 sekira jam 01.00 Wita dini hari,” kata Dedik Indria melalui keterangan tertulis.

Dedik menjelaskan, bahwa AZM melakukan perbuatannya itu di kamar korban yang terletak di wilayah Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kukar.

Baca Juga :  Terciduk Bawa Sabu ke Bandara Kualanamu, Pemuda 27 Tahun Diringkus Polresta Deli Serdang

Baca Juga: Pelaku Pengancaman Penembakan Capres Anies Baswedan di Kaltim Ditetapkan Tersangka

“Korban ini merupakan pacar dari pelaku, saat ketahuan orang tuanya, korban mengaku sudah sebanyak 8 kali melakukan persetubuhan bersama dengan pelaku,” terangnya.

Dedik mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya itu dengan mendatangi rumah korban dimana korban tinggal bersama orang tuanya. Pelaku masuk melalui pintu ruko yang menyatu dengan rumahnya.

“Pelaku dan korban mengobrol, bercumbu hingga melakukan persetubuhan. Namun apes bagi pelaku, perbuatannya itu diketahui oleh orang tua korban,” bebernya.

Dedik mengatakan, bahwa dari keterangan pelaku kejadian pertama dilakukannya saat liburan sekolah pada bulan ramadhan lalu di rumah korban tepatnya pada 3 April 2023 pukul 01.00 Wita.

“Waktu itu kedua orang tua korban sedang pulang kampung ke daerah Jawa untuk berlebaran disana. Sehingga korban hanya berdua dengan adiknya yang berusia sekitar 10 tahun. Momen itu dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk menyetubuhi korban,” ujarnya.

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri