GROBOGAN, Selasa (14/11/2023) suaraindonesia-news.com – Setelah dilaporkan karena dugaan tindak pidana penggelapan, inisial HU, seorang wanita yang merupakan guru di SMP Negeri 7 Purwodadi- Kabupaten Grobogan, kini juga terjerat dugaan tindak pidana pencurian.
Pelapor, Neneng Ferdiyanti Kamaludin (33 th), warga Dusun Candidukuh Rt 01/04 Desa Candisari – Kecamatan Purwodadi, melaporkan HU ke Polres Grobogan karena diduga melakukan pencurian sebuah mesin genset merek Honda.
Peristiwa yang terjadi pada 2021 lalu, mengakibatkan kerugian bagi Neneng sebesar 5 juta rupiah.
Atas pelaporan peristiwa itu, Neneng telah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Grobogan, yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi, pada akhir Oktober 2023.
Neneng melalui tim kuasanya, Bambang Sumadi membenarkan bahwa oknum guru tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencurian.
Baca Juga: Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, Oknum Guru SMP di Grobogan Dilaporkan ke Polisi
“Atas pelaporan itu, yang bersangkutan yaitu HU, oknum guru SMP Negeri 7 Purwodadi, telah dilakukan klarifikasi oleh Penyidik Polres Grobogan. Untuk kasus dugaan penggelapannya, HU mengakui memang membawa atau menguasai barang – barang dimaksud”, terang Bambang Sumadi, Selasa (24/11).
Sedangkan untuk kasus pencuriannya, ungkap Bambang, masih dalam penyelidikan oleh Polres Grobogan.
Dia menambahkan, dugaan pencurian mesin genset dari gudang milik Neneng di Dusun Candidukuh itu, tidak dilakukan oleh terduga HU sendiri, melainkan bersama – sama dengan suaminya, inisial NA.
“Kami berharap kepada Polres Grobogan untuk menuntaskan kasus ini”, tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HU oknum guru SMP dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Penggelapan dimaksud meliputi barang dan surat berharga milik Neneng, senilai total 2 milyar rupiah. Terdiri atas Deposito Berjangka Bank Mandiri Cabang Purwodadi sebesar 500 juta rupiah, 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Innova Nopol K8627HF, Sertifikat Hak Milik Nomor 3670 Desa Kalongan, Sertifikat Hak Milik Nomor 1024 Desa Candisari, sebidang tanah pertanian seluas 6000 meter persegi di Desa Candisari dan sebidang tanah pertanian seluas 500 meter persegi di Desa Candisari.
Belakangan, menurut Neneng, ada juga barang miliknya yang diambil tanpa ijin oleh HU, yakni 1 unit mesin genset merek Honda, senilai 5 juta rupiah. Dan kasus dugaan pencurian ini, juga sedang ditangani penyidik.
Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri