Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Setelah Dua Bulan Melarikan Diri Mustofa Akhirnya Ketangkap

Avatar of admin
×

Setelah Dua Bulan Melarikan Diri Mustofa Akhirnya Ketangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20151112 133047
Dua orang DPO tersangka maling sapi yang ditangkap Polisi sepulang dari pelariannya, dan sebilah clurit milik tersangka yang dipakai membacok korban

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Mustofa Al Tofa (18) alamat Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, salah seorang tersangka pelaku pencurian hewan (curwan) sapi milik Edi Santoso (28) alamat Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada 31-Agustus silam yang melarikan diri akhirnya ditangkap Polisi sepulang dari pelariannya selama dua bulan.

Kanit Reskrim Polsek Kademangan IPTU Abdul Wahid mengatakan, tersangka pelaku curwan sapi milik Edi Santoso ada 3 (tiga) orang. Yaitu Slamet (42), Mustofa Al Tofa (18) alamat Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, dan satu orang tersangka lagi  berinisial “B” yang diduga membacok korban dengan clurit belum ketangkap. Tersangka B statusnya sebagai DPO sekarang masih menjadi buronan polisi, ungkap Abdul Wahid.

Tersangka Slamet, ditangkap Petugas dirumahnya pada 12-September-2015 selang dua minggu dari kejadian curwan. Sedang Mustofa Al Tofa merupakan DPO karena melarikan diri. Akhirnya Petugas berhasil menangkap Mustofa dirumahnya pada hari Minggu (8/11/15) sepulang dari pelariannya.

Baca Juga :  Sidang Perdana Pidana Pilkada, Tersangka Eko Suharjo Tidak Hadir

“Petugas terpaksa memberi hadiah timah panas kebetis kedua tersangka, karena saat mau ditangkap kedua tersangka tersebut berupaya untuk melarikan diri”, ujar Kanit Reskrim menegaskan.

Lebih lanjut Iptu Abdul Wahid mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berawal dari aksi tersangka saat mencuri sapi milik korban pada 31-Agustus-2015 sekira jam 02.00 dinihari ketahuan korban sendiri, sehingga sempat terjadi kejar – kejaran dan duel antara korban dengan tersangka.

Akibat duel tersebut, dua jari tangan kanan korban putus kena sabet clurit tersangka. Beruntung warga setempat mendengar dan menolong korban. Mengetahui banyak warga berdatangan tersangka lari dan sapi milik korban pun dilepas.

Baca Juga :  Sebagai Sinergitas, Satgas Yonif 144/JY Hadiri Pemusnahan BMN Hasil Penindakan KPPBC TMP C Nanga Badau Di Perbatasan

Korban oleh warga terus dilarikan ke RSUD Dr. Moh Saleh Kota Probolinggo dan melaporkan ke Polsek Kademangan. Beruntung korban mengenali wajah salah seorang pelakunya, terang Abdul Wahid.

Dari keterangan korban kami terus melakukan lidik. Dua minggu kemudian, pada 12-September- Petugas membekuk satu orang tersangka yaitu Slamet. Dari keterangan Slamet kami kembangkan lagi, selanjutnya pada Minggu (8/11/15) Petugas berhasil membekuk tersangka Mustofa dirumahnya sepulang dari pelariannya, dan sebilah clurit milik tersangka yang digunakan membacok korban kami sita sebagai alat bukti, beber Kanit Reskrim menambahkan.

Kedua tersangka sekarang meringkuk disel tahanan Polsek Kademangan, oleh Polisi dijerat dengan pasal 365 Sub pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (Singgih).