Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Pengakuan Ketua Panpel Arema FC

Avatar of admin
×

Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Pengakuan Ketua Panpel Arema FC

Sebarkan artikel ini
IMG 20221009 104222
Foto: Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris saat memberikan berbagai pengakuan kepada sejumlah awak media. (Ist/SI)

MALANG, Minggu (09/10/2022) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beberapa waktu lalu telah menetapkan 6 tersangka yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Enam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kepada sejumlah awak media, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris memberikan berbagai pengakuan sambil menangis mengenai insiden paling kelam dalam sejarah sepak bola di Indonesia tersebut.

Abdul Haris mengaku salah satu dari 131 korban meninggal adalah keponakannya sendiri. Ia pun merasa hancur dengan seluruh kejadian tersebut.

“Saya sangat bersedih dengan peristiwa ini. Apalagi keponakan saya juga menjadi korban dalam tragedi ini,” kata Abdul Haris, Minggu, (09/10).

Dirinya juga memberikan pengakuan bahwa pintu stadion terbuka saat terjadinya tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut ia ungkapkan berdasarkan keterangan dari penjaga pintu stadion.

Baca Juga :  Dinkes P2KB Sumenep Gelar Sejumlah Acara, Begini Pesan Bupati

Ia juga meminta agar pihak berwenang melihat rekaman CCTV Stadion jika ingin memastikan pintu terbuka atau tidak.

“Sesuai Standard Operating Procedure bahwa pintu stadion harus terbuka 10 menit sebelum pertandingan berakhir,” katanya menjelaskan.

Selain itu, Ketua Panpel Arema FC itu juga mengaku sudah mengingatkan aparat tentang penggunaan gas air mata. Ia menghimbau agar gas air mata tidak digunakan di Stadion Kanjuruhan.

“Penggunaan gas air mata sebelumnya pernah terjadi pada 2018. Akibatnya, 1 orang meninggal dunia dan 214 orang lainnya perlu mendapatkan perawatan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Abdul meminta maaf kepada masyarakat atas terjadinya tragedi Kanjuruhan. Ia meminta maaf langsung didampingi dua kuasa hukumnya.

“Saya mohon maaf kepada semua saudara-saudara Aremania dan Aremanita. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” pintanya.

Ia mengaku sangat menyesal dan merasa gagal. Abdul Haris mengaku ikhlas jadi tersangka yang telah ditetapkan Kepolisian dan siap menerima segala konsekuensi hukum.

“Karena tidak bisa menangani tragedi itu. Saya minta maaf kepada seluruh keluarga korban dan menerima secara hukum yang berlaku,” tandasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam