ACEH TIMUR, Jumat (05/04/2024) suaraindonesia-news.com – Hasil pengecekan yang dilakukan tim dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Metrologi dan UKM Kabupaten Aceh Timur tidak ditemukan dugaan tindak pidana pada 2 nozle bio solar dispenser SPBU 14.244.494 Kecamatan Madat. Kamis (04/04).
Karena tidak ditemukan kesalahan, Tim Reskrim Polres Aceh Timur bersama Disperindag, koperasi, metrologi dan UKM Aceh Timur di lepas kembali segel pada nozle bio solar nomor 7 dan nomor 10 pada pompa.dispenser.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal saat di konfirmasi media ini ( 4/04) membenarkan tidak ditemukan nya tindak pidana.
Baca Juga: Diduga Raib, Warga Pertanyakan Ratusan Juta Asset BUMK Kecamatan Langkahan Aceh Utara
“Memang tidak ditemukan tindak pidana nya,” jawabnya singkat.
Manager SPBU Madat, Ruslan saat ditemui media ini mengaku telah dibuka kembali segel oleh Reskrim Polres Aceh Timur.
“Setelah dicek, tidak ditemukan nya kesalahan, mereka buka kembali segel nya,” kata Ruslan.
Menurut Ruslan selain pihak Reskrim dan Disperindag, Koperasi, Metrologi dan UKM Aceh Timur, dari pihak Pertamina pun telah mengecek langsung.
“Tim Pertamina juga telah mengecek langsung, alhamdulillah, tidak ada masalah,” ucap Ruslan.
Diberitakan sebelumnya, Personel Polres Aceh Timur bersama dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Aceh Timur melakukan penyegelan terhadap salah satu SPBU yang terletak di Tanjung Minje Kecamatan. Madat persisnya perbatasan Aceh Timur dan Aceh Utara, pada senin (1/04).
Pada saat sidak yang dilakukan pihak Rskrim dan Dusperindag menemukan dua nozzle dispenser BBM takarannya diluar ambang batas.
Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri