GRESIK, Minggu (07/07) suaraindonesia-news.com – Pondok Pesantren Darul Insan Gresik resmi memiliki kepastian hukum hak atas tanah setelah 24 tahun berdiri. Hal ini ditandai dengan diserahkannya sertifikat tanah wakaf oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat (05/07/2024).
Ditemui usai menerima bersertifikat, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik, Mulyadi mengucapkan terima kasih atas diterbitkannya sertifikat bagi lembaga pendidikan yang ia dirikan ini. Dirinya tidak menyangka proses pengurusan sertifikat tanah wakaf kali ini relatif singkat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPN yang memproses kegiatan perwakafan tanah ini dengan cepat. Saya tidak mengira dalam waktu yang relatif cepat ini bisa selesai. Saya merasa mengurus sertifikat ini belum sampai dua bulan, ini lebih cepat dari pengurusan sebelumnya,” ujar Mulyadi yang juga sekaligus Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Gresik.
Lebih lanjut Mulyadi menceritakan sejarah berdirinya Pondok Pesantren Darul Insan Gresik. “Pesantren kami didirikan tahun 2000. Sebelum itu masih kandang ayam, jadi kami mendirikan pesantren tanpa ada apa-apa. Tapi lembaga formal ini bermula dari perguruan tinggi hingga saat ini sudah lengkap.
Baca Juga: Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Elektronik di Gresik
“Alhamdulillah awalnya hanya berapa gelintir, tapi yang belajar di sana sekarang sekitar 4.000 siswa dan yang tinggal di pondok sekitar 900 santri,” ungkapnya.
Mulyadi menyatakan, sertifikat tanah wakaf yang dimiliki yayasan ini sangat penting. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat ini juga dapat menghindari konflik di kemudian hari.
“Sertifikat ini sangat penting karena merupakan satu hak milik. Penyertifikatan tanah wakaf ini juga bisa diikuti oleh yang lain dalam rangka mengamankan aset itu sendiri agar tidak terjadi konflik di kemudian hari,” terangnya.
Sertifikat yang diterima Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik kali ini merupakan Sertifikat Tanah Elektronik. Menurutnya, dengan bentuk elektronik, sertifikat tanah menjadi lebih simpel.
“Ini kan hanya satu lembar, sehingga ini lebih efektif dan efisien jadi masyarakat tidak butuh fotokopi. Yang penting di sini sudah terdata, sudah ada sebuah bukti tanah yang terkait, ukuran yang terkait, semua sudah ada di sini. Di era sekarang saya pikir ini sebuah kebutuhan,” imbuhnya.
Sertifikat tanah Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik diserahkan bersamaan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf lainnya. Beberapa di antaranya sertifikat bagi Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik; Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri; dan Musala Baitur Rahman. Turut hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur beserta jajaran.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri