Suara Indonesia-News.Com, Sumenep – Sesuai dengan UU 24 tahun 2013, bahwa KTP non elektronik sejak tanggal 30 desember 2014 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Drs. Acmad Zaini, MM. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep mengatakan, wajib KTP EL sekabupaten sumenep berjumlah 859,652 penduduk, sementara yang sudah merekam sebanyak 711,254 penduduk, artinya sudah 83 persen yang sudah merekam KTP EL, sisa yang belum merekam 148,368 penduduk.
Zaini berharap, agar seluruh masyarakat yang belum mempunyai KTP EL segerah mengurus KTP EL. dan bagi yang sudah memiliki KTP EL, KTP ELnya supaya diaktifkan di kecamatan atau di kantor UPT kependudukan dikecamatan dimana masyarakat berdomisili. Harap zaini.
“Apabila KTP EL tidak di aktifkan maka KTP EL itu tidak dapat terbaca oleh alat pembaca KTP atau catreder yang berhubungan dengan KTP yang tidak di aktifkan, maka oleh lembaga yang membutuhkan KTP akan ditolak kalau belum di aktifkan,” Jelasnya.
Masih menurut Zaini, Oleh karena itu pihaknya berharap bagi masyarakat yang belum mempunyai KTP EL segera mengurus KTP El, dan tidak dipungut biaya alias gratis. peraturan bupati no.9 tahun 2014 bahwa 19 agustus 2014, segala bentuk kepengurusan tidak dipungut biaya baik KTP EL maupun AKTE.
Zaini menambahkan walaupun KTP yang masih hidup atau seumur hidup jangka waktunya tetap berlaku, itu sudah tidak berlaku lagi untuk itu harus diganti KTP EL. ungkap Zaini
Sementara Imam subakti Kabid Pelayanan Dokumentasi Kependudukan Disduk Capil menambahkan, untuk mengatasi keterbatasan tinta dari pusat, kemarin pihaknya bersama kepala dinas sudah mengupayakan. untuk mengupayakan pengadaan tinta dari dana APBD dengan mendahului PAK sehingga diharapkan beberapa hari kedepan tinta sudah kita terima di dinas. Paparnya.
Ditambahkan Imam, sehingga masyarakat nantinya tidak bingung lagi untuk mencetak dokumen KTP elektroniknya. Pungkasnya. (Liq).













