Berita UtamaHukumPemerintahan

Seribu Butir Pil LL Gagal Edar, Dua Pemuda di Balikpapan Diciduk Polisi

Avatar of admin
×

Seribu Butir Pil LL Gagal Edar, Dua Pemuda di Balikpapan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260124 203153
Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

BALIKPAPAN, Sabtu (24/1) suaraindonesia-news.com – Komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Kali ini melalui Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kaltim berhasil menggagalkan upaya peredaran 1.000 butir obat keras jenis LL di kawasan Balikpapan Barat pada Sabtu, (24/1) dini hari.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa penindakan bermula saat tim patroli rutin mencurigai kedua pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa mengenakan helm.

Keduanya dicegat petugas saat melintas di depan SPBU Karang Anyar sekitar pukul 02.00 WITA. Saat dihentikan untuk pemeriksaan, salah satu pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti.

“Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menerima informasi dari warga sekitar bahwa salah satu pemuda sempat membuang bungkusan plastik hitam ke arah trotoar. Petugas kemudian meminta pelaku mengambil bungkusan tersebut, dan saat dibuka, ditemukan 1.000 butir obat jenis LL,” ujar Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangannya hari ini, Sabtu, (24/1).

Ia menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, dua pemuda tersebut diketahui berinisial AZ (21), warga Muara Telake, Long Kali, Penajam Paser Utara (PPU) dan RI (19), warga Kampung Baru, Balikpapan Barat. Mereka mengaku membeli ribuan butir obat terlarang tersebut seharga Rp2.500.000.

Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa dan diedarkan di wilayah PPU. Selain menyita 1.000 butir LL, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 dengan Nopol KT 6519 VR, dua unit handphone, satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaku.

“Setelah diamankan, kedua pelaku sempat dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kaltim untuk dilaporkan kepada Perwira Pengawas (Pawas), AKP Sabarudin. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Polda Kaltim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras di wilayah Kalimantan Timur. Kombes Pol Yuliyanto juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

 

Tinggalkan Balasan