SURABAYA, Rabu (17/12) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah. Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi guna mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf serta rumah ibadah di Provinsi Jawa Timur.
“Berdasarkan success story di Jawa Tengah, salah satunya dengan menggandeng kampus melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik. Kita gerakkan semua melalui jalur tersebut, mulai dari perguruan tinggi negeri dan swasta, agar tanah wakaf ini bisa bersertipikat seluruhnya,” ujar Menteri Nusron.
Gagasan percepatan sertipikasi tersebut disampaikan mengingat capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur masih berada di angka sekitar 54 persen, sementara secara nasional baru mencapai kurang lebih 42 persen. Padahal, tanah wakaf yang belum bersertipikat dinilai berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, sehingga percepatan sertipikasi menjadi kebutuhan mendesak.
“Di Jawa Timur, tanah wakaf biasanya belum menjadi isu sebelum ada Proyek Strategis Nasional karena nilainya belum signifikan. Namun, ketika proyek itu muncul, tanah wakaf sering memicu sengketa akibat perebutan. Karena itu, mumpung hal tersebut belum terjadi di Jawa Timur, mari kita wakafkan dan sertipikatkan tanah-tanah wakaf ini,” imbau Menteri Nusron.
Dari total 2.532 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf yang meliputi masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, terdapat 24 sertipikat untuk gereja, 18 sertipikat untuk pura, 3 sertipikat untuk wihara, serta 3 sertipikat untuk kongregasi. Pada kesempatan yang sama, juga diserahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Sebagai bagian dari upaya percepatan sertipikasi bersama pemerintah daerah, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. Kerja sama ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menginventarisasi data subjek dan objek wakaf serta tempat ibadah secara valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga proses sertipikasi dapat berjalan tepat, cepat, dan akurat.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan dukungannya terhadap percepatan sertipikasi tanah di wilayahnya. Menurutnya, pertemuan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum seluruh bidang tanah, termasuk tanah milik perguruan tinggi, sekolah, badan wakaf, serta tempat ibadah. Ia juga mendorong para bupati dan wali kota se-Jawa Timur agar berperan aktif sebagai penggerak percepatan sertipikasi di daerah masing-masing.
“Pak Menteri, kembali kami menyampaikan terima kasih atas sinergi yang luar biasa pada siang hari ini. Mudah-mudahan ini menjadi bagian penguat bagaimana hak atas tanah bisa memperoleh penguatan dan kepastian hukum,” ujar Gubernur Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. Hadir pula Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf, para Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Timur, perwakilan lembaga keagamaan, para wali kota dan bupati se-Jawa Timur, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur.












