Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Seorang Tukang Batu Nyambi Jual Pil Koplo Diamankan Reskrim Polsek Kota Tuban

Avatar of admin
×

Seorang Tukang Batu Nyambi Jual Pil Koplo Diamankan Reskrim Polsek Kota Tuban

Sebarkan artikel ini
IMG 20161117 003715 290x300 1

Reporter: Mustain

Tuban, Rabu (16/11/2016) suaraindonesia-news.com – Wilayah utara Tuban seperti Palang, masih menjadi wilayah subur peredaran carnophen.

Meski sudah sering dirazia dan banyak tertangkap, peredaran pil carnophen atau pil koplo masih merajalela.

Seorang pengedar pil koplo berhasil ditangkap polisi Rabu (16/11) Pukul 19:30 WIB. pelaku yang berinisial SRD (36) yang beralamat di Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Kota Tuban Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Baca Juga :  Bara JP Sumenep, Akan Usut Dugaan Pemotongan DBHCT Penguatan Modal Kelompok

Pelaku SRD, yang keseharianya berprofesi sebagai tukang batu itu, diketahui selain menjadi tukang batu juga nyambi berjualan Pil Koplo atau Carnophen.

Setelah mendapat laporan dari warga, anggota Unit Reskrim Polsek Tuban Kota melakukan pengintaian. alhasil pelaku berhasil di ringkus saat sedang bertransaksi dirumahnya, pelaku serta barang bukti berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Kota AKP Mohammad Supar menyatakan, “Pelaku yang beralamatkan di Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban itu diamankan petugas saat bertransaksi di rumahnya.

Baca Juga :  Pengamanan Idhul Adha, Polres Batu Dirikan Delapan Pos Pantau

“Barang Bukti yang disita berupa Pil karnopen sebanyak 425 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 820.000,”terangnya.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 197 Sub Pasal 196 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman Hukumannya paling lama 10 Tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah.