Reporter: Mustain
Tuban, Rabu (16/11/2016) suaraindonesia-news.com – Wilayah utara Tuban seperti Palang, masih menjadi wilayah subur peredaran carnophen.
Meski sudah sering dirazia dan banyak tertangkap, peredaran pil carnophen atau pil koplo masih merajalela.
Seorang pengedar pil koplo berhasil ditangkap polisi Rabu (16/11) Pukul 19:30 WIB. pelaku yang berinisial SRD (36) yang beralamat di Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Kota Tuban Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Pelaku SRD, yang keseharianya berprofesi sebagai tukang batu itu, diketahui selain menjadi tukang batu juga nyambi berjualan Pil Koplo atau Carnophen.
Setelah mendapat laporan dari warga, anggota Unit Reskrim Polsek Tuban Kota melakukan pengintaian. alhasil pelaku berhasil di ringkus saat sedang bertransaksi dirumahnya, pelaku serta barang bukti berhasil diamankan petugas.
Kapolsek Kota AKP Mohammad Supar menyatakan, “Pelaku yang beralamatkan di Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban itu diamankan petugas saat bertransaksi di rumahnya.
“Barang Bukti yang disita berupa Pil karnopen sebanyak 425 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 820.000,”terangnya.
Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 197 Sub Pasal 196 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman Hukumannya paling lama 10 Tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah.