Seorang Pria Diduga Gay di Dumai Suruh Rekam Bocah Cowok Onani, Kini Kasusnya Masuk Pengadilan

oleh -654 views
Foto: Ilustrasi

PEKANBARU, Jumat (20/11/2020) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai hari ini melimpahkan berkas kasus pornografi dan UU ITE atas tersangka R (22). Tersangka itu melakukan aksinya dengan cara video call.

“Kita hari ini melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Pornografi dan UU ITE dengan terdakwanya R usia 22 tahun diduga gay warga Dumai. Berkasnya sudah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Dumai, tapi ya itu, surat tanda terima belum diserahkan ke kita, karena kondisi listrik lagi padam,” kata Kas Pidum Kejari Dumai, Agung Irawan, kepada detikcom, Kamis (19/11).

Agung menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Kejaksaan Agung pada tahap dua. Tersangka R sebelumnya ditangkap pihak Mabes Polri dalam dugaan kasus pornografi dan UU ITE.

“Sudah dua minggu ini R kita terima dari pelimpahan berkas. Saat ini kita titipkan tahanan Polres Dumai. Kasus dugaan pornografi ini akan segera disidangkan,” kata Agung.

Agung mengatakan kasus ini bermula saat R melakukan video call dengan sejumlah korban. Para korbannya merupakan anak laki-laki. Mereka disuruh melakukan onani dan tanpa sadar aksinya itu direkam oleh pelaku.

“Jadi R ini menyuruh korbannya gitu, Korbannya tidak tahu kalau aksinya (onani) direkam oleh pelaku dengan HP-nya,” kata Agung.

Selain itu, salah satu anak di Dumai bahkan menjadi korban kebiadaban nafsu bejat R. Anak-anak menjadi korban sodomi R.

“Korban yang di Dumai ini malah kondisinya kasihan. Sebab, korbannya anak-anak tersebut juga kini terjadi penyimpangan orientasi seksnya. Karenanya korbannya pun mendapat perhatian dari berbagai lembaga untuk memulihkan kejiwaannya yang telah menjadi korban dari R,” tukas Agung.

Reporter : Muhardi
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan