SUMENEP, Jumat (15/04/2022) suaraindonesia-news.com – Tim Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pengedar sabu dengan Barang Bukti (BB) 0,36 gram.
Pelaku diketahui berinisial JS (36). Ia ditangkap di parkiran Indomart Jalan KH Mansur, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (14/04/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di parkiran indomart Jalan KH Mansur, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep.
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, muncul pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Pada saat itu langsung disergap dan diamankan.
Pada penyergapan itu, lanjut Widi, langsung dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak satu poket narkoba jenis sabu.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan BB disaku celana pelaku. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Widi, Jumat (15/04/2022).
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Sya
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul