Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Senin Besok, Ditreskrimum Polda Malut Akan Periksa Ketua DPRD Halteng

Avatar of admin
×

Senin Besok, Ditreskrimum Polda Malut Akan Periksa Ketua DPRD Halteng

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol Dian Hariyanto
Ditreskrimum Polda Malut Kombes (Pol) Dian Hariyanto

Reporter: Ipul

Ternate Malut, Kamis (2/2/2017) suaraindonesia-news.com – Kepolisian daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memastikan hari Senin tanggal 6 Februari 2017 akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Halteng Rusmini Sadar Alam sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) pulau Gebe Kabupaten Halamehara Tengah (Halteng).

“Setelah dia (Rusmini-red) beralasan tidak fokus karena orangtuanya sakit pada pemeriksaan kemarin, maka kita sudah bisa memastikan tanggal 6 akan dilakukan pemeriksaan terhadapnya,”ungkap Dirkrimum Polda Malut Kombes Pol Dian Hariyanto saat di temui Suaraindonesia-news Rabu (01/02).

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Yogyakarta Untuk Rembang, Gelar Aksi Damai Di Tugu

Dian menegaskan, jika dalam pemeriksaan Senin besok tersangka Rusmini Sadar Alam tidak hadir dengan berbagai alasan, maka pihaknya akan mengeluarkan surat penggilan ke dua untuk Rusmini.

“Nanti kita liat saja, semoga dia datang, tapi kalau dia tidak datang, maka yang pasti saya akan layangkan surat panggilan untuknya,”tegas Dian

Baca Juga :  Nama RSUD Gunungsitoli di Rubah Menjadi RSUD dr. M.G Thomsen Kepulauan Nias

Dian Kembali menegaskan, penetapan tersangka terhadap ketua DPRD Halteng yakni Rusmini Sadar Alam yang dilakukan penyidik ini sudah sesuai dengan aturan dan barang bukti yang ada.

“Ketua DPRD Halteng ini jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 subsider 406 Jo 55 dan 160 serta 168 KUHP, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”Pugkas Dian.