Berita UtamaRegional

Sengketa Pilkades Matanair Tak Kunjung Usai, Bupati Sumenep di Demo

Avatar of admin
×

Sengketa Pilkades Matanair Tak Kunjung Usai, Bupati Sumenep di Demo

Sebarkan artikel ini
IMG 20220105 151723
Suasana aksi demo masyarakat Matanair menggugat, membentang poster menuntut Achmad Fauzi sebagai Bupati Sumenep agar tidak banyak drama.

SUMENEP, Rabu (5/1/2022) suaraindonesia-news.com – Kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep pada tahun 2019 hingga kini bola api kasusnya terus memanas.

Dilihat dari salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang isinya adalah membatalkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil pilkades serentak 2019.

Atas ketidak jelasan itulah aksi yang mengatasnamakan masyarakat Matanair menggugat meluruk Kantor pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu (5/1/2022).

Aksi kali ini mempertanyakan ketidak seriusan Bupati Sumenep, padahal isi salinan putusan itu jelas memerintahkan membatalkan pelantikan H. Ghazali dan melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair.

Baca Juga :  Isu Strategis Menuju Indonesia Emas Mengemuka pada Musrenbang Kabupaten Pati

Oleh karena itu, Achmad Fauzi sebagai Bupati Sumenep dinilai tidak patuh pada keputusan Pengadilan tata usaha Negara Surabaya.

Hayat sebagai korlap mengatakan, bahwa Desa Matanair sudah dua tahun tidak punya kepala Desa.

“Kami sudah cukup sabar menunggu kebijakan Bupati Sumenep, namun sampai saat ini Bupati Sumenep tidak melantik Kades Matanair sesuai perintah undang-undang,” ucapnya.

Menurut dia, Bupati harusnya segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 memutuskan, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.

Baca Juga :  Batu Akik Panca Warna Dibandrol Rp 3 Miliar

Lebih lanjut Hayat dengan lantang menyatakan dalam orasinya, Bupati Sumenep tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk taat dan patuh pada hukum.

“Kalau Bupati Sumenep sebagai pemimpin yang bisa dibuat contoh dan taat pada hukum harusnya dia taat pada keputusan hakim Surabaya,” sambungnya.

Sampai berita ini ditulis Ahmad Fauzi sebagai Bupati belum bisa bersedia menemui para pendemo.

Reporter : Sudirman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful