Berita Utama

Semua Tersangka Korupsi Dana Perdin DPRD Lamongan Akhirnya Di Jebloskan Ke Tahanan

50
×

Semua Tersangka Korupsi Dana Perdin DPRD Lamongan Akhirnya Di Jebloskan Ke Tahanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20160225 WA0075
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan

Reporter : Mustain

Lamongan, Suara Indonesia-News.Com – Tersangka terakhir dana korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan pada tahun 2012 sebesar Rp 4,2 miliar, Abdul Munir mantan Sekwan akhirnya dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II Lamongan, Rabu (24/2/2016) setelah dua tersangka sebelumnya mantan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), Rivianto yang juga terlibat korupsi perdin ditahan di LP.

Kejari Lamongan tidak ingin dianggap tidak punya nyali menangani kasus perdin ini. Abdul Munir adalah tersangka terakhir yang harus merasakan pengapnya didalam tahanan LP.

Ia diperiksa sekitar 2 jam dan seuasi diperiksa, Abdul Munir yang mengenakan kemeja coklat bergaris kombinasi putih itu langsung dihantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II di Jl Soemargo. sepertinya tersangka terakhir korupsi dana Perdin ini tidak ingin wajahnya diabadikan oleh awak media.

Bahkan Abdul Munir menutupkan kedua telapak tangannya di atas jidadnya sejak menuruni tangga Kantor Kejari. Langkah kaki yang begitu cepat membuat para awak media tidak begitu bebas mendapatkan atau mengabadikan wajah tersangka.

Kini, Abbul Munir, Rivianto, Soetardjo Syafe’i, Nipbianto satu lokasi menjadi tahanan Kejari di LP Kelas II Lamongan.

Sementara empat tersangka lainnya, Sulaiman (mantan Ketua Komisi D), Achmad Fatkhur (mantan Ketua Komisi B), Jimmy Hariyanto (mantan Ketua Komisi A) dan Muniroh, pihak ketiga ditahan di LP Medaeng.

Semua tersangka masih dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan mengatakan, semua tersangka ditahan di LP Lamongan dan Medaeng semata hanya pertimbangan hukum.

Memang dari para pengacara tersangka, sejatinya mengajukan permohonan untuk tidakk ditahan. “Kita hormati permohonan pengajuan itu. Tapi mereka tetap harus ditahan,”pungkasnya”.