Reporter: T2g/Aro
Nias, Sabtu (31/12/2016) suaraindonesia-news.com – Gejolak permasalah yang di laporkan oleh LSM dan Masyarakat tentang galian C akhirnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Enerji dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nias angkat bicara.
Melalui Sekretaris Disperinda Kabupaten Nias Joniman Hia, Selasa (27/12) mengatakan kepada awak media suaraindonesia-news.com di ruangan kerjanya bahwa semua galian C yang melakukan kegiatannya di wilayah Kabupaten Nias tidak punya izin.
Lanjutnya, hal ini juga kita sudah survai di lapangan khusus di daerah Idanogawo dan di lapangan kita melihat ada CV. Utama sedang melakukan penggalian. Maka berdasarkan itu kami dari Dinas melaporkan hal ini kepada pemerintah Kabupaten Nias.
Sebagai dinas yang berhak memberikan rekomendasi hingga saat ini tak ada perusahaan atau perorangan yang mengurus rekomendasinya di dinas ini, untuk itu saya menyatakan bahwa khusus di wilayah Kabupaten Nias tak ada galian C yang punya ijin.
Di tempat berbeda Kadis pendapatan F.Jeffry W. Wau, S.Sos, M.Si membenarkan bahwa dari perusahan yang bergerak di galian C khusus di Kabupaten Nias kita tidak tau karena memang tidak ada yang punya izin, tuturnya.