Sempat Tidak Datang, Kades Manumpak B Hadiri Panggilan Kedua Terkait Izin Penambangan Batu Koral dan Penebangan Kayu Milik PT Adiguna Makmur - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Sempat Tidak Datang, Kades Manumpak B Hadiri Panggilan Kedua Terkait Izin Penambangan Batu Koral dan Penebangan Kayu Milik PT Adiguna Makmur

×

Sempat Tidak Datang, Kades Manumpak B Hadiri Panggilan Kedua Terkait Izin Penambangan Batu Koral dan Penebangan Kayu Milik PT Adiguna Makmur

Sebarkan artikel ini
IMG 20200724 192123
Alat berat yang digunakan PT Adiguna Makmur untuk operasional Penambangan batu Koral dan Penebangan kayu diduga secara Ilegal di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Jumat (24/07/2020).(Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Jumat (24/07/2020) suaraindonesia-news.com – Terkait izin penambangan batu koral dan penebangan kayu diduga secara ilegal milik PT Adiguna Makmur (PT AM), Kepala Desa (Kades) Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Jonmedi Abraham Saragih yang pada panggilan sebelumnya tidak mau datang, akhirnya pada panggilan kedua, Jonmedi Abraham Saragih datang juga saat dipanggil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna dimintai keterangannya.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi via selularnya, Jumat (24/7) siang menyebutkan jika Jonmedi Abraham Saragih sudah dimintai keterangan pada Kamis (23/7). Namun perwira lulusan akpol berpangkat satu melati emas dipundak ini belum dapat menjelaskan secara rinci tentang kesimpulan pemeriksaan karena M Firdaus SIk masih berada di Pematang Siantar.

Baca Juga :  84 Napi Mendapat Remisi Satu Bulan, Satu Orang Bebas

“Hari Senin (27/7) lah dijjelaskan, saya masih di Pematang Siantar. Intinya Kepala Desa Gunung Manumpak B sudah kita undang untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Sementara itu, pemeriksaan Kepala Desa (Kades) Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu, Jonmedi Abraham Saragih oleh Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terkait penambangan batu koral yang dilakukan PT AM dan dugaan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B. Selain memeriksa Jonmedi Saragih, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang juga sudah dua kali memeriksa Camat STM Hulu Budiman Sembiring, saksi dari warga sekitar, yang berinisial SS, GP dan instansi terkait.

Baca Juga :  BNPT-FKPT Ajak Perempuan Jambi Tolak Terorisme Dan Radikalisme

Namun sampai sejauh ini, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang masih terus mendalami penyelidikan terkait penambangan batu koral meskipun sudah memeriksa sejumlah saksi dan izin penambangan milik PT AM sudah berakhir Maret 2019 lalu.

Sedangkan terkait dugaan penebangan kayu, dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dilokasi, dugaan penebangan kayu sebagian dari lokasi kawasan hutan yang diduga dilakukan bernisial KS.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela