Berita

Sempat Dipecat, 3 ASN di Lumajang Aktif Lagi

Avatar of admin
×

Sempat Dipecat, 3 ASN di Lumajang Aktif Lagi

Sebarkan artikel ini
dfh 10
Wabup Buntaran saat dikonfirmasi sejumlah media

LUMAJANG, Kamis (19/7/2018) suaraindonesia-news.com – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali melenggang aktif ke posisi semula, setelah dipecat Wakil Bupati Lumajang, dr Buntaran Supriyanto, M.Kes, hari Jumat, tanggal 22 Juni 2018, saat masih sebagai Plt Bupati Lumajang.

Sebab Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap tiga pejabat ASN telah dicabut kembali oleh Bupati Lumajang, Drs As’at MAg, pada hari Minggu, tanggal 24 Juni 2018 lalu.

Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Sekda Lumajang Drs Gawat Sudarmanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Nur Wakid Ali Yusron dan Kepala Inspektorat Drs Isnugroho.

Seperti Sekda Lumajang, Drs Gawat Sudarmanto masih melakukan kegiatan layaknya jabatan sebagai Sekda definitif. Contohnya, mengikuti kegiatan Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Lumajang beberapa kali kegiatan.

Saat dikonfirmasi sejumlah media, Wakil Bupati Lumajang, dr Buntaran Supriyanto, M.Kes, sempat menjelaskan kalau SK pemecatan dalam jabatan terhadap ketiga ASN itu adalah sah dan tidak bisa dicabut begitu saja oleh Bupati As’at. Bahkan dr Buntaran, pun tidak bisa menarik kembali SK tersebut.

Baca Juga :  Kadis PMD Sebut BUMdes Harus Sejahterakan Masyarakat

“SK itu sah menurut saya dan tidak ada kelemahan. Justru pencabutan SK itu yang menyalahi prosedur. Dan sebagai seorang pejabat ASN yang baik, mestinya mereka menuruti SK itu. Bukan mengabaikan,” ungkapnya dengan sedikit serius.

Dijelaskan pula oleh dr Buntaran, bahwa SK Plt Bupati tersebut bisa dicabut tetapi harus melalui prosedur melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apalagi, beliau juga menyampaikan jika persoalan ini sudah dikonsultasikan ke semua pihak, termasuk ke para pakar hukum.

“Terkait SK pembebas tugasan ini ada yang membenarkan ada juga yang menyalahkan. Nah, yang menyalahkan itu pun menyampaikan tetap pencabutan itu melalui prosedur yakni PTUN. Gak ujuk-ujuk dicabut, dibatalkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sosialisasikan Gerakan 3 M, Sabhara Polsek Bogor Barat Laksanakan Patroli Dialogis

Jika tidak mau proses PTUN, maka, dr Buntaran juva mengingatkan bahwa posisi dari ketiga pejabat tersebut terutama Sekda, rawan memunculkan masalah.

“Utamanya menyangkut kebijakan penting, misalnya penanda tanganan yang berkaitan dengan keuangan,” paparnya.

Agar tidak ada masalah serius di kemudian hari, maka dr Buntaran, memberikan 3 pilihan kepada mereka.

“Pertama, mengundurkan diri sebagai Sekda secara kesatria seperti yang disampaikan di publik kalau calon bupatinya kalah. Opsi kedua patuhi SK saya, selesai. Atau opsi ketiga, tidak mundur dan tidak melaksanakan SK saya,” ungkapnya.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publiser : Imam